Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Saat ini harus diakui kalau ada banyak anak muda yang tidak mengerti dengan lagu-lagu nasional. Inilah yang kemudian membuat Hanif Dakiri (Menteri Tenaga Kerja) menciptakan lagu Berkibarlah Indonesia dengan mempercayakan Kikan Namara untuk menyanyikannya.
"Pak Hanif contact saya setelah ketemu di Mata Najwa 2016 lalu. Dia contact, 'Kikan mau denger gak? Aku ada lagu,' aku dengar, 'jujur, ini mas Hanif yang bikin?' Karena mas Hanif kan menaker, bukan musisi. Nah saya bilang, 'kita duet yah?' Kata dia, 'kamu aja yang nyanyi, pokoknya mas Hanif ngotot kamu aja yang nyanyi,' buat aku kehormatan karena aku menyukai (lagu ini), karena tantangan banget nyanyikan lagu nasionalisme," ujarnya saat ditemui di XXI Plaza Senayan, Jakpus, Sabtu (20/5).
Walau menyukai lagu ciptaan Hanif tersebut, bukan berarti penyanyi yang namanya melesat bersama band Cokelat ini tak menemui kesulitan. Karena dibuat bukan oleh seorang musisi, Kikan pun mengaku sempat bingung untuk mencari nada dari lagu tersebut.
Advertisement
"Lagu (Berkibarlah Indonesia) ini dibuat sama mas Hanif, yang bukan musisi. Nah karena bukan musisi, kita susah nyari nadanya. Terus terang, (lagu ini) tantangan banget, tapi seru sih. Mencari nada kenyamanan aku untuk nyanyikan lagu ini," lanjut Kikan.
Begitu pula dengan proses rekaman, Kikan mengakui kalau tahap ini juga memiliki bobot tantangan yang sama. Selain karena adanya workshop, Kikan mengaku kalau ia harus bekerja ekstra keras saat memasuki proses take vocal.
"Kami mulai dengan Workshop sama Via dan suami. Kami workshop di studio, nah cari kuncinya dulu di studio. Untuk bisa maksimal take vocal, harus luar biasa kerja kerasnya," pungkasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ntn)
Advertisement