Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Merebaknya virus corona memang membatasi ruang gerak semua orang. Tapi hal tersebut tidak menghalangi para musisi untuk terus berkarya agar tetap bisa menghibur penikmat musik. Salah satunya yang dilakukan oleh produser JK Records, Leonard Kristianto.
Pria yang akrab disapa Nyo tersebut berkolaborasi dengan Bob Kribo membuat lagu bertajuk Go Away Corona. Seperti judulnya, lagu ini dibuat sebagai bentuk harapan keduanya agar corona segera pergi dan juga memberi semangat untuk masyarakat di tengah masa sulit ini.
"Single Go Away Corona mempunyai pesan khusus. Lirik lagu ini memberikan semangat dan menghibur tim medis dan juga untuk menguatkan bagi mereka yang terkena dampak dari covid-19 ini. Kita berharap covid-19 ini cepat berlalu dan untuk ke depannya Indonesia akan menjadi lebih baik lagi," ujar Nyo di Kantor JK Record, Selasa (9/6) kemarin.
Advertisement
Menurut Nyo sendiri, lagu ini punya perbedaan dibandingkan dengan lagu-lagu bertema corona yang sebelumnya dirilis oleh sejumlah musisi. Pasalnya, lagu ini mengusung tema hiprock yang mengharuskan Bob untuk ngerap.
Selain itu, Nyo yang biasa di belakang layar pun muncul memainkan keyboard di video klip yang dibuat di rumah dengan segala keterbatasan. Sedangkan Bob sendiri mengaku sedikit kesulitan untuk mengatur nafas, namun juga merasa tertantang.
"Kaget bercampur senang karena di-whatsapp pak Nyo diajak bikin lagu bareng tentang corona ini. Walaupun prosesnya butuh waktu, tapi saya merasa tertantang energinya. kesulitannya di pengaturan pernafasannya saja, kalau lagu ngerap itu celahnya sedikit jadi agak susah sih. Jadi harus benar-benar bisa pengaturan nafasnya," pungkas Bob.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/mhr)
Advertisement