Diterbitkan:
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Ian pun tak tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik Setyadi Santoso ke Mabes Polri atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Rencananya minggu depan di Mabes Polri kita buat laporan. Berita Ian mengintimidasi, mengancam, dan memeras Setyadi Santoso ini sudah menyebar di media massa dan online sehingga nama Ian, Moldy, dan Radja menjadi tercemar. Padahal faktanya tidak ada pemerasan," ujar Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Ian saat dihubungi pada Kamis, (24/12).
Suhendra pun melanjutkan, "Negosiasi kok dibilang pemerasan. Ini patut diduga sebenarnya upaya-upaya dari Setyadi Santoso supaya terlepas dari jerat hukum, karena saat ini kami dengar dia sudah menjadi terdakwa perkara pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan Radja."
Advertisement
Kasus ini sendiri bermula ketika Radja melaporkan sejumlah rumah karaoke termasuk Happy Puppy terkait pelanggaran hak cipta pada tahun 2014 silam. Di tengah perkara itu terjadi negoisasi ganti rugi antara Happy Puppy dengannya. Kini Ian, telah dituduh melakukan pemerasan dengan meminta Rp 2,5 miliar sebagai uang ganti rugi.
Saat ini Radja masih menunggu proses pelimpahan perkara atas laporan terhadap 4 tempat karaoke besar lainnya. Suhendra pun berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. "Kami berharap kepolisian dapat segera melimpahkan perkara ke kejaksaan supaya dapat segera di sidangkan. Dan kami harap para terlapor supaya tidak usah lagi membuat upaya-upaya yang ujung-ujungnya nanti dapat mencemarkan nama baik klien kami. Jadi ikuti saja proses hukum," pungkasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rhm/sry)
Advertisement