Soal Pencurian Lagu, Radja Penuhi Panggilan Kepolisian
Moldy
Kapanlagi.com - Gitaris Radja, Moldy memenuhi panggilan penyidik Markas Besar Polisi Republik Indonesia terkait pelaporannya tentang beberapa bisnis karaoke yang diduga telah mencuri lagu Parah tanpa izin.
"Iya betul, dipercepat sama Kepolisian, jam 2 siang," ujar Rida, Marcom Istana Musik lewat pesan singkat, Senin (13/01).
Dalam pemanggilan itu, rencananya Moldy akan membeberkan bukti daftar lagu yang sudah dan yang belum terdaftar di Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
"Menunjukkan bukti-bukti mana yang sudah izin yang didaftarkan ke KCI, WAMI, mana yang tidak didaftarkan, dan yang menjadi obyek pelanggaran hak cipta. Penggunaan tanpa izin tersebut," papar Rida.
Advertisement
Moldy/@Foto: KapanLagi.com®Sebelumnya Radja telah melaporkan lima tempat bisnis karaoke ke Mabes Polri lantaran diduga telah mengkomersilkan lagu Parah tanpa izin. Kelima bisnis karaoke itu adalah, PT Diva Head Office, PT Inul Vista Pratama,PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke.
BACA JUGA:
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/tov/rea/faj)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
