Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan perubahan kebijakan terkait pungutan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini membuat CEO Rajawali Indonesia Communication, Anas Syahrul Alimi, selaku promotor musik bersuara.
Menurutnya, saat ini Jokowi harus memberikan perhatiannya terkait perda tentang pajak tontonan daerah. Angka 35 % sebagai pajak tontonan di daerah. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat Nawacita ekonomi daerah lewat kegiatan industri kreatif.
"Besarnya pajak tontonan (35 persen) ini sangat tidak mendukung semangat Nawacita dan keinginan Pak Jokowi untuk menumbuhkan industri kreatif di daerah," kata Anas kepada wartawan belum lama ini.
Advertisement
"Untuk itu, Pak Jokowi yang terhormat, mohon bisa menginstruksikan agar direview perda pajak tontonan/proporasi di setiap daerah yang berbeda-beda, bahkan ada yang sampai 35%," lanjut pria yang sukses menghadirkan Prambanan Jazz Festival dan Jogjarockarta.
Sebelumnya, Melalui akun Facebook, Jokowi mengumumkan telah membubuhkan tanda tangan untuk menurunkan tarif PPh final bagi UMKM, dari satu persen menjadi 0,5 persen pada Jumat (22/6). Dalam keterangan tersebut Jokowi berharap dengan beban pajak yang ringan, maka pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.
"Harusnya Pak Jokowi bisa melakukan hal serupa pada industri kreatif, dalam hal ini pajak tontonan yang masih sangat membebani besarannya," tegas Anas.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/pur/tmd)
Advertisement