Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengungkapkan rencana untuk merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini dilakukan bersama dengan musisi Melly Goeslaw, yang menjadi penggagas awal inisiatif tersebut. Fokus utama revisi adalah memperjelas kalimat-kalimat yang dianggap multitafsir agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ahmad Dhani menjelaskan, revisi ini dilakukan setelah munculnya masalah hukum antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Kasus tersebut dinilai menjadi contoh bagaimana ketentuan dalam UU Hak Cipta masih membingungkan, khususnya dalam hal izin penggunaan lagu.
"Tentunya sekarang inisiasi untuk revisi UU Hak Cipta sudah dilakukan. Inisiatornya adalah Melly Goeslaw, nanti kami akan kawal bersama," ujar Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Menurut Dhani, ada beberapa bagian dalam UU Hak Cipta yang memerlukan penegasan lebih lanjut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kalimat mengenai larangan bagi pencipta lagu untuk melarang penggunaan karyanya.
"Nanti akan kami koreksi agar supaya kalimat di UU itu tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di kemudian hari. Kalimat yang tegas akan kami pertegas dan itu dilakukan nanti mulai bulan Ramadan," jelasnya.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa permasalahan antara Agnez Mo dan Ari Bias sebenarnya berakar pada izin. Dalam kasus tersebut, Agnez dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja dalam konser tanpa meminta izin penciptanya, Ari Bias.
Menurut Dhani, ketentuan tentang izin dalam UU Hak Cipta harus dijelaskan secara lebih rinci, terutama bagi para penyanyi yang tampil di acara komersial. "Ini khususnya untuk penyanyi, karena masyarakat yang udah paham soal minta izin," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyanyi profesional harus memahami pentingnya meminta izin sebelum membawakan lagu di acara komersial. Menurutnya, selama ini masih ada kesalahpahaman terkait aturan tersebut.
Salah satu kalimat dalam aturan hak cipta yang disoroti Ahmad Dhani adalah kalimat "Pencipta Lagu Dilarang Melarang". Menurutnya, kalimat ini menjadi sumber kebingungan dan sering disalahartikan.
"Ada kalimat gatau di UU atau SK Menteri, bunyinya itu pencipta lagu dilarang melarang," kata Dhani.
Dhani menjelaskan bahwa maksud dari kalimat tersebut kemungkinan berkaitan dengan pemakaian lagu di tempat umum, seperti kafe atau hotel. Namun, dalam praktiknya, kalimat itu kerap dianggap berlaku juga untuk penampilan di konser komersial.
"Misalkan band kafe mau pakai lagu saya, itu tidak bisa melarang. Mungkin maksud UU itu seperti itu, jadi saya gak bisa melarang seluruh hotel dan kafe memutar lagu saya," jelasnya.
Menurut Dhani, seharusnya kalimat tersebut dipertegas agar tidak berlaku secara umum. Ia menegaskan bahwa pencipta lagu tetap memiliki hak untuk membatasi penggunaan karyanya, terutama dalam acara yang bersifat profesional dan komersial.
"Mungkin nanti di UU bisa dipertegas bahwa larangan itu bisa diberlakukan untuk pertunjukkan profesional," kata Dhani.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menekankan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang melekat pada penciptanya. Karena itu, izin harus diminta langsung dari pencipta lagu, bukan hanya dari penyanyi atau pihak penyelenggara acara.
"Hak cipta itu melekat sama penciptanya, jadi larangan itu gak apa-apa selama dilakukan untuk komersial. Nah, itu mungkin banyak penyanyi yang gak paham," ungkap Dhani.
Ahmad Dhani memastikan bahwa revisi UU Hak Cipta ini akan mulai dikawal pada bulan Ramadan tahun ini. Ia bersama Melly Goeslaw dan pengurus AKSI akan bekerja sama untuk menyusun usulan perubahan secara detail.
Revisi ini diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah yang timbul akibat ketidakjelasan aturan saat ini. Ahmad Dhani berharap, dengan kalimat yang lebih tegas, semua pihak dalam industri musik bisa memahami kewajiban dan haknya dengan lebih baik.
"Kami ingin revisi ini bisa memperjelas aturan yang ada, supaya tidak ada lagi kebingungan atau masalah di masa depan," pungkas Dhani.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/far/phi)
Advertisement