Bersama AKSI, Ahmad Dhani Tanggapi Pernyataan Agnez Mo soal Unsur Keserakahan dalam Kasus Hak Cipta

Diterbitkan:

Bersama AKSI, Ahmad Dhani Tanggapi Pernyataan Agnez Mo soal Unsur Keserakahan dalam Kasus Hak Cipta
Ahmad Dhani © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akhirnya buka suara terkait pernyataan Agnez Mo soal adanya unsur keserakahan dalam kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan Ari Bias. Kasus ini berawal dari penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin penciptanya, yang berujung pada putusan hakim yang memenangkan Ari Bias.

Ketua Umum AKSI, Piyu 'Padi', mengaku terkejut mendengar pernyataan Agnez yang menyinggung adanya keserakahan. Menurutnya, Ari hanya memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu, yang selama ini belum ia terima.

"Kita mau tahu seperti apa serakahnya. Setiap pihak ada porsinya masing-masing. Pelaku pertunjukkan ada porsinya, sementara pencipta lagu nggak dapat porsi sewajarnya," ujar Piyu saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Piyu menjelaskan bahwa dalam industri musik, pembagian hak sudah diatur dengan jelas. Ia menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki porsi tersendiri yang wajib dihormati.

"Makanya, kami mau tahu bagaimana serakah yang dimaksudkan, karena semua sudah ada porsinya masing-masing," katanya.

1. Agnez Terbukti Melanggar Hak Cipta

Selain menanggapi pernyataan Agnez Mo, AKSI juga menyatakan dukungan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Ari Bias. Putusan tersebut menyatakan bahwa Agnez terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya.

Menurut Piyu, keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap semua pihak bisa menerima putusan tersebut dan menghormatinya sebagai hasil dari proses hukum yang sah.

"Kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya," kata Piyu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKSI sejak awal telah konsisten memperjuangkan hak pencipta lagu. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti bahwa pencipta lagu memiliki hak eksklusif yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang ingin membawakan karyanya.

"Sejak awal, AKSI sudah dengan sangat keras menyuarakan pendapat kami tentang UU Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini, yaitu hak eksklusif pencipta," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani, juga ikut menanggapi kasus ini. Ia menyoroti pembagian royalti yang dinilainya tidak adil, khususnya dalam kasus lagu Bilang Saja. Dhani menyinggung soal pendapatan yang diterima Agnez Mo dari lagu tersebut sejak 2014, sementara penciptanya, Ari Bias, tidak mendapatkan apa-apa.

"Nanti tanya ke Agnez, ketika 2014 sampai sekarang udah dapet berapa dari lagu yang diciptakan orang lain? Terus berapa yang didapat untuk pencipta lagu? Itu nol," kata Dhani.

Menurut Dhani, kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam pembagian royalti di industri musik. Ia berharap putusan pengadilan ini bisa menjadi pengingat penting bahwa hak pencipta lagu harus selalu dihormati.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Agnez Mo Ajukan Kasasi

Sementara itu, di sisi lain, Agnez Mo melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnez melanggar UU Hak Cipta dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Denda tersebut merupakan akumulasi dari tiga konser yang digelar pada Mei 2023.

Berikut rincian konser yang dimaksud 25 Mei 2023 HW Superclub Surabaya – Rp 500 juta. 26 Mei 2023: H-Club Jakarta – Rp 500 juta. 27 Mei 2023: HW Superclub Bandung – Rp 500 juta. Pengadilan memutuskan bahwa dalam ketiga konser tersebut, Agnez membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin pencipta lagu, Ari Bias.

Piyu berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku di industri musik. Menurutnya, menghormati hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu yang sudah berkarya.

"Kami berharap semua pihak bisa menghormati putusan ini. Kalau memang mau kasasi, itu hak mereka. Tapi, intinya, pencipta lagu harus mendapat haknya sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Piyu.

Simak terus update dari seleb hanya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/fik/phi)

Rekomendasi
Trending