Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi pengaduan terhadap Agnes Mo oleh pencipta lagu Ari Bias. Pengadilan Niaga memutuskan Agnes Mo bersalah melakukan pelanggaran hukum hak cipta dan mewajibkan Agnes Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
LMKN mengaku sangat khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan keputusan tersebut di masyarakat. Beberapa musisi telah memperdebatkan keputusan Pengadilan Niaga.
Kendati demikian, LMKN yang mewadahi sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menghormati keputusan Ari Bias untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka juga akan menghormati keputusan Agnez bila nantinya ia resmi mengajukan banding.
Advertisement
"LMKN menghormati hak setiap orang untuk menggunakan haknya menempuh jalur hukum karena berpendapat haknya telah dicederai, termasuk juga Pencipta Lagu sebagaimana LMKN menghormati setiap putusan pengadilan sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun di Jakarta.
LMKN menyebut perkara ini tidak akan terjadi bila pihak promotor atau penyelenggara konser patuh membayar royalti. Pada kasus Agnez Mo, LMKN menyebut pihak penyelenggara konser Agnez memang belum membayar royalti kepada LMK yang ada.
Hal disampaikan Jhonny Maukar selaku Komisioner LMKN. Johnny bahkan telibat menjadi salah satu saksi fakta dalam persidangan gugatan Ari Bias terhadap Agnez.
"Ari Bias pernah datang menanyakan apakah konser Agnez dalam hal ini Holywings sudah membayar royalti. Kami jawab belum pernah," tegas Jhonny Maukar.
"Secara umum, Holywings ini kan restoran. Kami sudah berkali-kali kirim surat untuk membayar royalti. Perwakilan Holywings juga pernah datang (ke LMKN) berjanji bakal menyelesaikan pembayaran (royalti) itu. Tapi kemudian tidak pernah datang lagi. Fakta itu yang saya sampaikan di persidangan," lanjutnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Johnny dan LMKN memiliki pandangan bila pihak yang seharusnya membayarkan royalti adalah pihak pihak penyelenggara, bukan penyanyi. LMKN pun membeberkan fakta bila masih banyak penyelenggara konser yang tidak atau belum membayar royalti.
"EO dan promotor yang harus bayar. Sekarang banyak promotor konser yang sudah bayar royalti. Tapi yang tidak bayar beribu-ribu kali lipat jumlahnya. Masalah Agnez dan Ari Bias ini tidak terjadi kalau promotornya bayar royalti," terang Jhonny.
Karena itulah, LMKN sempat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk kepolisian agar tidak memberikan izin keramaian kepada penyelenggara konser sebelum mengurus izin lisensi royalti. Itu dapat menjadi solusi bagi jumlah royalti pencipta di lagu Tanah Air.
"LMKN mengimbau agar para Pengguna Lagu dan atau musik di area publik untuk tujuan komersial patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. Jika Pengguna patuh hukum maka kasus seperti halnya Ari Bias vs Agnes Mo tidak akan terjadi," pungkas Johnny.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ums)
Advertisement