Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Penggugat hak cipta terhadap Agnez Mo, Ari Bias, menegaskan bahwa langkah hukumnya merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh hak yang selama ini diabaikan. Ari juga berharap kasus ini dapat menjadi momen perbaikan dalam ekosistem musik Indonesia, khususnya dalam hal pembayaran royalti dan tanggung jawab izin.
“Saya melaporkan ke LMKN. Saya datangi kantornya tahun 2023/2024. Saya menanyakan apakah konser di tiga tempat itu sudah mendapatkan izin, dan menurut keterangan dari LMKN belum. Akhirnya saya meminta izin menggunakan hak hukum saya untuk mengupayakan sendiri, dan LMKN mengizinkan,” ujar Ari Bias saat dihubungi awak media, Minggu (9/2/2025).
Ari menjelaskan bahwa sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, ia telah berkonsultasi dengan beberapa lembaga terkait, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaunginya, yaitu KCI. Ia memastikan tidak ada izin sebelum memutuskan untuk menggugat secara hukum.
“Menurut KCI, harus tanya dulu ke WAMI, dan akhirnya saya mendatangi LMKN. Dari sana, saya memastikan tidak ada izin untuk konser itu,” jelas Ari.
Dalam pandangannya, kesalahan pemahaman sering terjadi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Ia menyebutkan, tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada penyanyi, bukan penyelenggara acara.
“UU Hak Cipta itu sudah jelas. Pasal 23 ayat 5 bahkan menyebutkan boleh tanpa izin asal membayar. Yang bertanggung jawab itu adalah pelaku pertunjukan, bukan EO. Di Pasal 1 Ayat 6 juga dijelaskan, pelaku pertunjukan adalah orang atau kelompok yang menampilkan ciptaan, bukan penyelenggara acara,” tegas Ari.
Ari juga mengungkapkan bahwa beberapa penyanyi sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Salah satunya adalah Kris Dayanti, yang melalui manajemennya telah membayarkan royalti untuk beberapa konser.
“Misalnya, manajemen Kris Dayanti sudah membayar untuk konser-konsernya di Kuala Lumpur dan Indonesia. Saya juga fleksibel. Kalau ada yang minta negosiasi atau lagi promo, saya gratiskan,” ungkapnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Menanggapi sejumlah musisi yang menganggap kasus ini dapat merusak hubungan antara penyanyi dan penulis lagu, Ari justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum yang membawa dampak positif.
“Harusnya mereka mendukung karena ini sudah jelas diputuskan pengadilan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta. Ini preseden yang baik untuk memperbaiki sistem yang ada supaya lebih adil dan transparan,” ujar Ari.
Menurut Ari, penyanyi seharusnya menjadi pihak yang mengurus izin karena prosesnya lebih mudah dan transparan dibandingkan melibatkan event organizer (EO).
“Secara logika juga lebih mudah kalau izin itu ada di penyanyi. Kalau lewat EO, mereka belum tentu tahu lagu dan penciptanya. Dengan sistem ini, semuanya akan lebih jelas,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi titik balik untuk menciptakan sistem yang lebih adil dalam industri musik. “Ini momentum perubahan besar. Sistem ini harus lebih baik, adil, dan transparan untuk semua pihak,” pungkasnya.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/aal/phi)
Advertisement