Diperbarui: Diterbitkan:
Menurut kuasa hukum Tony, Ferry Aswan, pihak Inul Vista telah memutarkan lagu-lagu milik Tony, padahal pihak Tony tidak pernah melakukan perjanjian tertulis, dan memberikan izin terhadap Hak Cipta lagu-lagu kepada pihak Inul Vista untuk kepentingan komersial dengan menyiarkan melalui sarana Karaoke.
Tony tidak pernah mendapat royalti atas penggunaan lagunya dalam karaoke tersebut. Setelah melakukan proses yang cukup panjang dan pihak Tony sudah melayangkan somasi tapi tidak menemui titik temu, akhirnya Tony melaporkan.
"Kami laporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (26/08), dengan nomor Laporan Polisi, No: LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus," ujar Kuasa Hukum Tony Q Rastafara, Ferry Aswan saat dihubungi, Senin (1/9).
Advertisement
Karaoke Inul Vista diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT. Vista Pratama (Karaoke Inul Vista Family KTV) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun dan atau denda paling banyak lima miliar Rupiah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/hen/faj)
Advertisement