Sebanyak 29 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025.
Kuasa hukum dari 29 musisi, Panji Prasetyo menilai langkah ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perdebatan terkait izin membawakan lagu dan royalti performing rights yang selama ini menjadi polemik.
"Ini kita cuma minta kepastian kok. Nanti MK misalnya nggak sesuai dengan (permohonan uji materi) kita – ya walaupun nggak mungkin sih kalau lihat hakim MK yang sekarang – mereka akan commit, mereka akan ikuti kok. Nanti kalau hakim MK mutusin kalau ini memang harus izin langsung, kita jalanin kok," pungkasnya.