Sebanyak 29 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025.
Kuasa hukum dari 29 musisi, Panji Prasetyo menilai langkah ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perdebatan terkait izin membawakan lagu dan royalti performing rights yang selama ini menjadi polemik.
"Jadi, Undang-Undang ini sudah benar secara prinsip, tapi yang masalah mungkin sistematikanya atau wordings-nya (pilihan katanya), hingga orang bisa menafsirkan macam-macam. Jadi, kalau itu diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin nggak ada masalah lagi, mungkin nggak ada penafsiran liar lagi," jelasnya.