Sebanyak 29 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025.
Kuasa hukum dari 29 musisi, Panji Prasetyo menilai langkah ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perdebatan terkait izin membawakan lagu dan royalti performing rights yang selama ini menjadi polemik.
"Menurut saya yang paling benar adalah ke MK. Karena ruang publik udah gaduh, nggak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi. Kita jangan ikut gila, ini hukum lagi coba diganggu, dirusak sama orang-orang yang punya kepentingan," kata Panji saat ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
"Ya kita coba jalan konstitusional, kita ke MK, kita menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan performing rights,” sambungnya.