Terbukti Bersalah, Roby Geisha Divonis 1 Tahun Penjara!

Roby Geisha ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Personel band Geisha harus mengelus dada. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu kepada Roby Geisha dengan vonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Aswijon saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (22/4).

Menurut majelis hakim, dari proses persidangan yang telah berlangsung, Roby telah bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman.

Geisha ©KapanLagi.com®Geisha ©KapanLagi.com®

"Roby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tanaman," tuturnya Hakim yang memimpin persidangan.

Dari vonis 1 tahun hukuman penjara itu, ternyata ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa belum pernah dihukum, dan dia telah menyesali perbuatannya," tandasnya.

(kpl/ato/trn)

Rekomendasi

Trending