Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terkait putusan Pengadilan Niaga yang memerintahkan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Minola menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah royalti, melainkan denda akibat pelanggaran hak cipta.
"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan Pengadilan Niaga YGP yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena telah menggunakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin. Jadi, itu bukan royalti. Sekali lagi, itu bukan royalti,” kata Minola dalam pernyataannya yang diterima awak media.
Menurut Minola, denda tersebut dihitung berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Setiap pelanggaran dikenai denda Rp500 juta, sehingga untuk tiga konser, total dendanya menjadi Rp1,5 miliar.
"Jadi, karena ada tiga konser maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat (2) itu adalah Rp500 juta. Jadi, 500 juta kali tiga dapatlah nilai Rp1,5 miliar," jelasnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Minola mengingatkan pentingnya meminta izin kepada pencipta lagu sebelum menggunakan karya mereka dalam pertunjukan langsung. Dengan cara ini, pihak yang menggunakan lagu hanya akan dikenakan royalti, yang jauh lebih rendah dibandingkan denda.
“Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya tinggi sekali. Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser atau sebelum kita melakukan pertunjukan, mintalah izin kepada penciptanya,” tegasnya.
Minola juga menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk meminta izin atas penggunaan lagu. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, kewajiban itu berada pada pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi.
“Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Jadi secara logika, apakah mungkin pelaku pertunjukan itu adalah IO? Tidak mungkin ya,” ujar Minola.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Ia menambahkan, tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan kepada Event Organizer (EO) yang hanya bertugas membantu menyelenggarakan acara. Namun, pelaku pertunjukan dapat mendelegasikan tugas meminta izin kepada pihak lain, selama izin tersebut tetap diperoleh.
"Kewajibannya melekat kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan. Boleh saja dideligasikan atau disubrogasikan kepada EO atau siapapun. Yang penting kuncinya adalah meminta izin terlebih dahulu sehingga Anda hanya dikenakan royalti, bukan denda," jelasnya lagi.
Melalui penjelasan ini, Minola berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait putusan pengadilan yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo. Ia menekankan bahwa denda senilai Rp1,5 miliar bukanlah royalti, melainkan sanksi atas penggunaan lagu tanpa izin.
“Semoga tidak ada polemik, tidak ada salah pengertian lagi terkait dengan putusan yang ada antara Ari Bias dengan Agnez Mo. Terima kasih,” tutupnya.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/aal/phi)
Advertisement