Diperbarui: Diterbitkan:
Di lain sisi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan jika pelaku FG menjual tiket palsu Bon Jovi melalui media sosial Twitter. Transaksi ini bahkan dilakukan dalam jumlah uang yang cukup besar yaitu puluhan juta rupiah.
"Berdasarkan perkenalan, pelapor menjadi akrab dan melakukan pemesanan tiket kepada tersangka FG sampai hampir lima kali dengan nilai Rp 30 juta," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Krishna, kejadian ini bermula saat tersangka FG mengirimkan broadcast message tentang tiket konser musik Bon Jovi. Pelapor FZ pun tertarik dan meneruskan broadcast message tersebut kepada rekan-rekannya.
Advertisement
"Teman pelapor banyak yang tertarik dan melakukan pemesanan tiket kepada FG melalui pelapor mencapai total pesanan 299 orang," kata dia.
Korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 306,9 juta kepada tersangka. Kemudian, tersangka pun memberikan tiket palsu sebanyak 79 lembar dan 220 lembar secara berkala kepada korban.
"Tiket tersebut diketahui sebagai tiket palsu ketika gagal di-scan pada pemeriksaan tiket. Para penonton tidak dapat memasuki acara konser dan keseluruhan tiketnya dinyatakan palsu," tambah Khrisna.
Atas kasus tersebut, aparat Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 ribu dan handphone milik tersangka FG. Pelaku FG bisa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindakan pidana penipuan atau dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(mdk/abl)
Advertisement