Diperbarui: Diterbitkan:
Padahal lagu yang menjadi hit single di album teranyar mereka, belum resmi dirilis. "Udah ada di radio-radio sih. Kalau perform juga beberapa udah dibawain, tapi belum resmi dirilis," kata Ian Kasela di Jl. Iskandarsyah Raya No. 95, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (25/11).
Sang pengacara, Yanuar Bagus Sasmito menganggap bahwa Inul Vizta telah melakukan pencurian dan pembajakkan atas karya cipta Ian Kasela dan Moldy tersebut. Mereka pun telah melayangkan somasi.
"Ini berkaitan dengan undang-undang hak cipta. Ini yang harus kita sikapi. Pembajak-pembajak kecil dan pembajak-pembajak eksekutif. Yaitu, pembajak besar seperti Inul Vizta," lanjut Yanuar.
Advertisement
Pihak Radja juga mengaku siap membawa masalah ini ke pengadilan dalam keterkaitan tindak pidana maupun perdata, jika tidak ada itikad baik dari Inul Vizta.
"Kena pasal 72. Dendanya 5 milyar dan 7 tahun penjara. Itu terbukti semuanya jelas. Kita mensurvei dari karaoke Inul Vizta, lagu kami dibajak. Jelas," tukas Yanuar.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ato/zal)
Advertisement