Diterbitkan:
Masalah ini bermula saat PT Airo menjual dokumentasi konser tersebut ke stasiun televisi swasta ternama Indonesia, yaitu MNC. Namun pihak manajemen PT Tiga Rambu tidak mendapatkan kompensasi dari penayangan tersebut. Dalam sidang putusan kali ini pun majelis hakim mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals.
"Gugatan kami diterima sebagian. Pertimbangan hukum, hakim tidak bisa mendapatkan kepastian berapa kali konser itu diputar di televisi, karena belum ada saksi dan bukti lengkapnya. Makanya yang dikabulkan hanya sebagian," ujar Ichsan Perwira selaku kuasa hukum Iwan Fals.
Dijelaskan Ichsan, menurut keterangan saksi saat itu di tayangan pertama ada dua-tiga lagu dan di tayangan kedua ada lima lagu yang diputar di televisi MNC. "Kami menggugat sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam kontrak 23 lagu untuk 2 kali penayangan. Satu lagu 25 juta. Namun hanya dikabulkan sebesar Rp 200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.
Advertisement
Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. Selanjutnya, ia akan berdiskusi lebih dulu dengan Iwan Fals langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
"Ini masalah kebenaran. Ketika angka disebutkan, ketika ada keputusan dan saya yakin benar. Saya akan berdiskusi dengan Bang Iwan dulu. Saat ini MNC belum bicara. Saya akan berusaha untuk menjelaskan, sebenarnya MNC itu berapa kali sih menayangkan konser itu. Saksinya memang kurang lengkap," jelas Yos.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rhm/otx)
Advertisement