Royalti WAMI Naik Jadi Rp45 Miliar, Ini 5 Komposer dengan Perolehan Tertinggi

Royalti WAMI Naik Jadi Rp45 Miliar, Ini 5 Komposer dengan Perolehan Tertinggi
WAMI Adi Adrian/KapanLagi.com

Kapanlagi.com - WAMI menyalurkan royalti senilai Rp45 miliar kepada lebih dari 7.000 anggota pada Distribusi Royalti Periode II Tahun 2026. Nilai ini meningkat dibanding periode sebelumnya dan mencakup pencipta lagu serta penerbit musik di berbagai daerah.

Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut dana berasal dari pengelolaan penggunaan karya musik secara digital dan non-digital, ditambah klaim yang sebelumnya tertunda karena pencipta belum terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

President Director WAMI, Adi Adrian, menilai peningkatan nilai distribusi menjadi sinyal positif bagi perkembangan ekosistem musik Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan dalam proses pengelolaan dan pendistribusian royalti.

"Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan. Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Kami ingin memastikan proses distribusi semakin transparan, akurat, dan tepat waktu di setiap periodenya," ujar Adi Adrian.

1. Para Komposer dengan Perolehan Royalti Tinggi

Adi Adrian/KapanLagi.com/Budy Santoso

Salah satu hal yang menarik dari distribusi tersebut adalah munculnya sejumlah nama komposer yang memperoleh royalti tinggi. WAMI menyebut Roby Satria dari Geisha, Eross Candra dari Sheila On 7, Daniel Baskara Putra dari Hindia dan .Feast, Pasmarizal, serta Ade Nurulianto dari Govinda.

Karya-karya yang turut dikenal dari para komposer tersebut di antaranya Mangu, Melompat Lebih Tinggi, everything u are, Satu Rasa Cinta, dan Hal Hebat. Namun, WAMI menegaskan daftar tersebut bukan merupakan peringkat sehingga tidak menunjukkan posisi satu komposer dibandingkan komposer lainnya.

Nilai royalti yang diterima setiap pencipta lagu pun dapat berbeda. WAMI memperhitungkan frekuensi penggunaan karya, jenis penggunaan, kelengkapan data penggunaan, besaran dana pada setiap kategori, hingga ketentuan distribusi yang berlaku.

2. WAMI mulai menjalankan mandat sebagai Lembaga Manajemen Kolektif

KapanLagi.com/Budy Santoso

Dalam menjalankan proses tersebut, WAMI mulai menjalankan mandat sebagai Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas lisensi digital dari dalam maupun luar negeri sejak 19 Mei 2026. Mandat tersebut berdasarkan Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026.

Untuk periode ini, penghitungan royalti digital dilakukan berdasarkan data penggunaan karya musik yang telah diverifikasi bersama antara LMKN dan WAMI. Adapun royalti dari penggunaan karya musik pada layanan publik komersial non-digital tetap dihimpun serta diverifikasi LMKN sebelum disalurkan kepada anggota melalui LMK.

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh anggota dalam format terenkripsi. Transfer royalti bagi anggota yang memenuhi persyaratan administrasi dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung paling lambat tiga hari kerja setelah laporan dikirimkan. Distribusi ini menjadi bagian dari komitmen WAMI untuk memastikan karya musik memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi penciptanya.

Rekomendasi

Trending