Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan kembali jadi perbincangan musisi tanah air. Paling ramai dibahas adalah pasal 5 berisikan larangan yang dianggap membelenggu musisi dalam proses kreasi.
Sebagai salah satu musisi di Indonesia, Anji sempat memberikan komentarnya mengenai RUU Permusikan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa muncul pro dan kontra di kalangan rekan-rekan musisi.
"Sebenernya bukan RUU ya, draf RUU Permusikan. Yang mengundang banyak kontroversi pro kontra dari temen-temen musisi-musisi," saat ditemui di jumpa pers Konser Anji X Drive Esok Lebih Baik di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Advertisement
"Sebenernya ada 2 hal, teman-teman mengkritisi dan itu penting karena yang akan menjalankan itu teman-teman musisi juga, yang disoroti ada beberapa pasal. Salah satunya pasal 5 dan 50 yang berkaitan dengan cara menciptakan musik dan buat beberapa musisi itu agak aneh," sambung Anji.
Membicarakan RUU Permusikan, Anji merasa kalau bukan cara berkreasi yang perlu diatur. Namun, yang paling penting adalah menjaga hak atas karya dari para musisi.
"Saya juga berpikir sebenernya bukan cara berkreasi-nya yang diatur tapi bagaimana melindungi hak atas kreasi itu. Itu yang lebih penting dan undang-undangnya kan udah ada sebenarnya tapi tinggal disempurnakan juga tinggal dijalankan," tuturnya.
Lebih lanjut lagi, Anji juga sempat membahas tentang pasal 32 dalam RUU Permusikan yang ditujukan untuk menguji kelayakan seorang musisi. Pria tersebut memberikan komentar yang kurang sependapat.
"Lalu juga ada pasal 32 di dalam RUU Permusikan itu tentang uji kompetensi untuk musisi. Musisi jika mau diakui profesinya sebagai musisi itu berarti harus mengikuti ujian kompetensi berupa, setahu saya ada 3, madya-menengah-utama. Jadi ada yang memainkan lagu, membaca not balok dan yang menuliskan not balok. Saya rasa tidak semua musisi bisa melakukan itu. Apakah kalo kita tidak bisa mengikuti itu, jadi kita tidak diakui profesinya sebagai musisi. Itu buat kami para musisi yang mengkritisi, itu adalah hal yang perlu diperhatikan dan juga beberapa pasal lainnya," lanjutnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Meski banyak pasal yang membuat kontroversi, Anji kembali mengingatkan kalau peraturan tersebut masih dalam bentuk draft. Terlebih lagi, ia merasa pihak pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap dunia musik.
"Tapi hal kedua yang perlu diingat adalah ini masih draf RUU dan DPR membuka kesempatan para musisi untuk mengkritisi dan mengapresiasi draf RUU Permusikan itu. So, jadi kita harus hargain juga bahwa mereka juga memperhatikan lebih dunia musik," kata Anji.
Advertisement
© KapanLagi.com/Akbar Prabowo Triyuwono
Beberapa musisi tanah air pun sempat bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membicarakan tentang RUU Permusikan ini. Anji sendiri yakin kalau mereka telah memperjuangkan hak-hak dari para musisi.
"Di Indonesia siapa aja yang dilibatkan bebas aja sih, yang penting musisi yang memang ada di industri musik Indonesia. Ada bung Glenn, Tompi, Yuni Shara, Andien, dan banyak lagi. Banyak juga musisi yang dateng ke sana (DPR). Mereka pasti melindungi dan menyuarakan hak-hak musisi pada umumnya. Jadi bukan seberapa banyak musisi," jelasnya.
"Tapi yang lebih serunya lagi ini tantangan untuk para musisi yang ikut pemilu kali ini untuk masuk ke dalam DPR, legislatif ya. Semoga mereka bisa memperjuangkan ini," sambung Anji.
Sekali lagi, Anji pun menyerukan pendapatnya kalau lebih penting melindungi hak cipta atas sebuah karya. "Kalo buat saya pribadi melindungi hak atas karya cipta itu yang lebih penting, tapi bukan mengatur proses penciptaan. Kalo proses penciptaan itu dibatasi, ini jadi seperti bukan seni musik yang seharusnya," pungkasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/apt/ssm)
Advertisement