Diterbitkan:
Kapanlagi.com - PAS dan GY, pasangan kekasih di Kota Malang ditangkap atas tindak pidana penipuan menjual tiket konser Coldplay secara fiktif. Turut ditangkap pula NW, ibu dari PAS atas keterlibatan membantu perbuatan anak dan calon mantunya itu.
Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, PAS menggunakan media sosial twitter untuk menipu korbannya. Tersangka menawarkan tiket konser Coldplay melalui akun twitternya, @membirv.
"Pelaku ini membeli akun twitter yang sudah memiliki follower banyak. Gunanya untuk mengiklankan atau menawarkan bahwa yang bersangkutan memiliki tiket konser-konser artis yang datang dari luar negeri," kata Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/5).
Advertisement
© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Lewat promosi di akun tersebut akhirnya banyak calon penonton yang sedang mencari tiket menghubungi melalui direct massage (DM). Pelaku pun berusaha meyakinkan calon pembeli tentang ketersediaan tiket yang dimilikinya.
"Banyak yang mencari terutama tiket-tiket yang diketahui banyak peminatnya yang kecenderungannya sold out. Seperti kita tahu sampai tiket Coldplay, kemarin war, sampai ramai di sosial media," sambungnya.
Korban yang menghubungi melalui direct massage selanjutnya dimintai menghubungi nomor WhatsApp (WA). Lewat pesan WA, calon korban diminta untuk mentransfer sesuai nilai yang disepakati.
"Ketika dirasa tertarik dan serius mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka kemudian diminta untuk transfer," terangnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Korban selanjutnya transfer ke sebuah nomor rekening. Tetapi pelaku selanjutnya memutus hubungan dengan pembeli tiket tersebut. Bahkan nomor korban diblok agar tidak lagi dapat menghubunginya.
"Biasanya nomor pembeli atau korban diblok oleh tersangka untuk menghilangkan jejaknya," terangnya.
Hasil penyidikan awal, sebanyak 19 orang menjadi korban. Korban mentransfer sesuai harga tiket dalam kisaran Rp2,5 juta hingga Rp9 juta.
Sementara uang hasil kejahatan sebagian dikirimkan kepada dua orang penadah yakni GY dan NW. Keduanya adalah pacar dan ibu kandung dari PAS.
Pelaku PAS dijerat pasal 45 A ayat 1 UU 19 tahun 2016 dan pasal 28 ayat 1 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar. Sedangkan GY dan NW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/dar/ums)
Advertisement