Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Repvblik band jadi salah satu nama besar yang sampai hari ini masih terus meramaikan industri musik Tanah Air. Selama hampir 1 dekade lebih, Repvblik terus merilis karya dan meraih berbagai penghargaan. Namun di tahun ini justru ada hal berbeda yang dilakukan oleh sang vokalis, Ruri Repvblik.
Yap, sebabnya Ruri memilih untuk merilis single terbarunya sebagai seorang solois yang berjudul Selalu Salah. Semakin menarik karena sebagai solois, Ruri justru meracik berbagai formula baru untuk membedakan proses kreatif, aransemen, hingga notasi nada yang berbeda ketika ia menciptakan lagu bersama Repvblik.
Bukan cuma itu saja, keputusan Ruri untuk menjalankan idealisnya sebagai seorang solois pun mendapat respon dari label MSI Records. Untuk menjalankan idealisnya sebagai seorang solois, Ruri pun bernaung di bawah bendera label MSI Records dan menggarap single barunya tersebut dalam waktu 77 menit.
Advertisement
© Istimewa
Untuk menegaskannya, Ruri Repvblik juga membawa single terbarunya dalam wujud audi-visual. Yap, penggarapan video klip untuk single Selalu Salah pun dilakukan di 2 tempat, yakni Jakarta dan Bali.
"Selalu Salah” menceritakan kisah tentang perjalanan sepasang kekasih yang dimana tiap apa yang dilakukan si cowok tersebut selalu salah dimata cewek. Karna si cewek keseringan berperilaku demikian, maka si cowok memutuskan untuk pergi meski merasa dirinya terluka" ujar Ruri.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
© Istimewa
Ruri sendiri berharap single barunya sebagai seorang solois bisa diterima oleh seluruh penikmat musik di Indonesia. Selain itu, ia juga menyelipkan pesan agar setiap pendengarnya bisa selalu tegar dan kuat dalam menjalani kehidupan.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ntn)
Advertisement