Bahas Hak Cipta di Kemenkum, Agnez Mo Bagikan Pengalaman Soal LMK di Amerika

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diperbarui: Diterbitkan:

Bahas Hak Cipta di Kemenkum, Agnez Mo Bagikan Pengalaman Soal LMK di Amerika
Agnez Mo © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Agnez Mo kembali ke Indonesia di tengah perbincangan soal kasusnya dengan Ari Bias. Selain menjalani berbagai agenda, pelantun lagu Matahariku ini juga menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam pertemuan tersebut, penyanyi yang berkarier internasional ini tidak hanya ingin memahami regulasi di Indonesia, tetapi juga membagikan pengalamannya selama berada di Amerika Serikat. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi 'bagian' dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika, yakni Broadcast Music, Inc. (BMI), selama 12 tahun.

"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ujar Agnez Mo saat bertemu Kemenkum, Rabu (19/2/2025).

1. Bandingkan dengan LMK di Amerika Serikat

Menurutnya, sistem yang diterapkan di Amerika bisa menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam mengelola hak cipta musik. Ia juga membahas bagaimana LMK di Amerika bekerja dalam melindungi hak pencipta lagu dan penyanyi.

"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," katanya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Berharap Tidak Ada yang Salah Tafsir

Dari pengalaman tersebut, Agnez berharap ada penyempurnaan dalam penerapan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman yang merugikan musisi dan pencipta lagu. Ia merasa perbincangan dengan pihak Kemenkumham menjadi langkah awal yang baik untuk mencari solusi.

"Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas, dan semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," ungkapnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/far/phi)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending