Berkaca dari Kasus Agnez Mo pada Ari Bias, Minola Sebayang Sebut Penyanyi Wajib Minta Izin untuk Gunakan Lagu dalam Konser

Diperbarui: Diterbitkan:

Berkaca dari Kasus Agnez Mo pada Ari Bias, Minola Sebayang Sebut Penyanyi Wajib Minta Izin untuk Gunakan Lagu dalam Konser
Agnez Mo & Ari Bias - Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Di dunia musik, izin penggunaan lagu adalah hal yang sangat penting. Kasus Agnez Mo dan Ari Bias menjadi sorotan publik setelah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar pun dijatuhkan kepada Agnez Mo, memicu perdebatan mengenai hak cipta dan kewajiban penyanyi dalam meminta izin.

Agnez Mo, yang dikenal dengan karya-karyanya yang mendunia, mengklaim bahwa ia telah membayar royalti meskipun melalui jalur yang berbeda dari yang dituntut oleh Ari Bias. Ia berargumen bahwa praktik pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah hal yang lebih umum saat ini, sesuai dengan peraturan terbaru. Namun, pandangan ini tidak sejalan dengan keputusan pengadilan yang menilai bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menekankan pentingnya bagi penyanyi untuk meminta izin sebelum menggunakan lagu dalam konser. Menurutnya, jika izin diperoleh, penyanyi hanya akan dikenakan royalti yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan denda yang harus dibayar Agnez Mo.

1. Minola Sebayang Menjelaskan Pentingnya Izin

Minola menjelaskan bahwa denda yang dijatuhkan kepada Agnez Mo bukanlah royalti, melainkan sanksi atas pelanggaran hak cipta. “Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan Pengadilan Niaga YGP,” katanya. Denda sebesar Rp 1,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang terjadi dalam tiga konser yang menggunakan lagu tanpa izin.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Detail Denda Berdasarkan Pelanggaran

Menariknya, setiap pelanggaran dikenakan denda Rp 500 juta sesuai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. “Jadi, karena ada tiga konser maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat (2) itu adalah Rp 500 juta,” jelas Minola. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mematuhi aturan yang ada.

3. Pentingnya Meminta Izin Sebelum Konser

Minola juga menegaskan bahwa denda yang tinggi ini seharusnya bisa dihindari jika penyanyi meminta izin terlebih dahulu. “Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya tinggi sekali,” ujarnya. Dengan meminta izin, penyanyi akan menghindari masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.

4. Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Meminta Izin?

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, kewajiban untuk meminta izin sepenuhnya berada pada pelaku pertunjukan, bukan Event Organizer (EO). “Yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Jadi secara logika, apakah mungkin pelaku pertunjukan itu adalah IO? Tidak mungkin ya,” ungkap Minola. Ini menjadi catatan penting bagi semua penyanyi dan pelaku pertunjukan.

5. Delegasi Tanggung Jawab kepada Pihak Lain

Meski demikian, Minola menyatakan bahwa tugas meminta izin dapat didelegasikan kepada pihak lain, seperti EO. Namun, izin tersebut harus diperoleh sebelum pertunjukan berlangsung. “Kewajibannya melekat kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada delegasi, tanggung jawab utama tetap ada pada penyanyi.

6. Analogi untuk Memahami Tanggung Jawab

Minola memberikan analogi yang menarik untuk memperjelas tanggung jawab dalam meminta izin. Ia membandingkan EO dengan bengkel yang memperbaiki mobil, di mana tanggung jawab utama tetap berada pada pemilik mobil. “EO hanya orang yang membantu menyelenggarakan suatu kegiatan. Begitu juga dengan izin dari pencipta,” tambahnya. Ini memberikan gambaran yang jelas tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

7. Harapan

Melalui klarifikasi ini, Minola berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara royalti dan denda. Ia menegaskan bahwa denda sebesar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan kepada Agnez Mo merupakan sanksi atas pelanggaran hak cipta, bukan royalti. “Semoga tidak ada polemik, tidak ada salah pengertian lagi terkait dengan putusan yang ada antara Ari Bias dengan Agnez Mo,” pungkasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/aal/ums)

Rekomendasi
Trending