Diterbitkan:
"Kami melapor karena tidak ada itikad baik dari pihak karaoke bahwa mereka telah mencuri terkait UU hak cipta," kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Radja di Mabes Polri Jakarta, Jumat (3/1).
Diakui Yanuar, sebelumnya Radja sempat melayangkan somasi ke beberapa bisnis seperti PT Diva Head Office, PT Inul Vista Pratama, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke. Namun somasi itu tak digubris.
"Khusus Inul Vista sudah tiga kali kita somasi, yang lainnya 2 kali. Mereka bilang sudah bayar di KCI, WAMI," jelasnya.
Advertisement
Namun bukan berarti Radja mempunyai masalah terhadap artis yang memiliki tempat karaoke tersebut. Ditambahkan Moldy, dirinya hanya menyayangkan sistem manajemen dari rumah karaoke itu.
"Kita nggak mengejar pribadi mereka, tapi sama sistem manajemen perusahaannya. Kita nggak masalah sebenernya sama orangnya," pungkas Moldy.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tov/abs/faj)
Advertisement