'Kopi Dangdut' Dipakai Tanpa Izin, Fahmi Shahab Tuntut Indosiar

Penulis: Guntur Merdekawan

Diterbitkan:

'Kopi Dangdut' Dipakai Tanpa Izin, Fahmi Shahab Tuntut Indosiar Fahmi Shahab © KapanLagi.com®/Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi dangdut Fahmi Shahab yang terkenal lewat lagunya Kopi Dangdut muncul kembali. Bukan karena karir di dunia musik, ia hadir membawa kasus pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan stasiun televisi swasta Indosiar.


Fahmi sebenarnya sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sejak setahun silam. Namun sayangnya setelah melalui berbagai negoisasi, tidak ada kata sepakat yang muncul antara kedua pihak hingga akhirnya pria berusia 59 tahun itu melakukan tindakan tegas.

"Ini kasus sebenarnya udah lama sejak Juli 2014 berlanjut sampai sekarang, laporan masuk pada 5 Maret 2014. Nah kita udah coba nego, mediasi hasilnya deadlock. Jadi pelanggaran hak cipta," ujarnya saat ditemui oleh KapanLagi.com® di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada (30/9).


Fahmi lawan keras stasiun Indosiar © KapanLagi.com®/Akrom SukaryaFahmi lawan keras stasiun Indosiar © KapanLagi.com®/Akrom Sukarya

Kasus ini bermula ketika Fahmi mengetahui bahwa dua lagunya, Kopi Dangdut dan Gubuk Bambu muncul dalam sebuah drama mini seri KEJORA 1 dan 2 yang dibintangi oleh para bintang D'Academy Indosiar. Bukan hanya tanpa izin, yang bikin Fahmi meradang adalah saat lagu tersebut ditayangkan, aransemen musiknya berbeda dan tidak tercantum si pencipta lagu yang tak lain adalah Fahmi sendiri.

"Coba bayangkan ngambil lagu orang, terus diubah musiknya, terus ditayangin tanpa permisi, tanpa ngomong, tanpa mencantumkan nama penciptanya, hukumnya apa? Hukum di manapun di dunia ini, mengharamkan yang begitu," tegasnya sedikit emosi.

"Ini karena mereka terbiasa meremehkan hak-hak orang lain. Indonesia banyak seperti itu. Jadi dianggapnya, 'Ah penyayi pencipta lagu kecil. Nggak ada masalah', oh nggak bisa kalau sama saya, harus ada dasar hukumnya, makanya saya lapor ke polisi," lanjut Fahmi.

Sebelumnya, pria kelahiran 9 Januari 1956 ini ingin ganti rugi dalam bentuk materi. Namun kini ia sudah muak dan berharap pihak yang bersangkutan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Dulu mau ganti (rugi) segini-segini, tapi nggak sesuai jalannya. Yaudah lanjutin aja. Saya mau ada proses hukum di Indonesia. Palu diketuk, dihukum sekian tahun atas pelanggaran hak cipta. Waduh saya puas sekali kalau seperti itu. Karena pelanggaran hak cipta ini tidak pernah berakhir dengan ganti rugi atau ke pengadilan. Jadi UU yang tercatat nggak ada realisasinya, nggak ada aplikasinya," pungkasnya.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rhm/gtr)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending