Diperbarui: Diterbitkan:
"Kedatangan kita ke Mabes untuk tanyakan tindak lanjut penyerahan tahap 2 kasus Inul Vista. Udah ada tersangka. Sebelumnya ke kejaksaan, liat proses pelimpahan," ungkap sang pengacara, Edi Ribut Harwanto, saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).
Hal ini dilakukan Radja dan kuasa hukumnya terkait laporan mereka soal hak cipta setahun lalu. Dengan resminya ditetapkan Presiden Direktur Inul Vizta sebagai tersangka, kini band pemilik album AKU ADA KARENA KAU ADA itu semakin serius untuk mengusut semua tindak pelanggaran di karaoke milik Inul Daratista.
"Dalam perkara ini, Mabes sudah tetapkan tersangka. Sudah diserahkan ke Kejagung, udah keluarin P21. Harusnya penyerahan tahap 2 beserta tersangka dan barang bukti yang lain. Tersangka adalah Mr. K selaku Presdir Inul Vista," lanjut sang pengacara.
Advertisement
Meski sosok yang kini tengah menjadi buruan polisi sedang berada di Korea, band yang identik dengan gimmick kacamata dan rambut poni lempar ini justru sabar menanti kepulangan tersangka. Malah menurut Edi selaku kuasa hukum Radja, para begal hak cipta di dunia seni harus diusut sampai tuntas dan dibumihanguskan.
"Setelah ini minta ke penyidik. Tersangka udah dipanggil, masih di Korea. Akan dicari kalo nggak hadir. Kalo membutuhkan hal-hal lain, penyidik bakal terus koordinasi. Dalam kasus ini, Inul Vista harus ada penanggung jawab. Begal hak cipta harus dibumihanguskan," tutup Edi Ribut Harwanto.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/hen/ntn)
Advertisement