WAMI, RAI & KCI Gandeng LMKN Bahas Royalti Musik Platform Digital

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

WAMI, RAI & KCI Gandeng LMKN Bahas Royalti Musik Platform Digital
© Istimewa

Kapanlagi.com - Rabu (29/1) kemarin, digelar acara diskusi yang mengusung tema Royalti Performing Right's dalam Industri Musik Berbasis Digital. Acara tersebut diselenggarakan oleh tiga Lemba Manajemen Kolektif, yaitu RAI, WAMI, dan KCI, serta mengajak LMKN.

Mengundang Gitaris Band Samsons, Irfan Aulia, yang juga merupakan anggota Komisioner Bidang Teknologi Informasi dan Database Musik, salah satu yang jadi pembahasan mengenai industri musik yang berubah. Ketua Umum WAMI, Chico Hindarto dalam sambutannya mengajak agar mindset mengikuti perkembangan.

Sementara itu, Saipul Uyun selaku Sekjen RAI mengaku menyambut baik acara ini. "RAI menyambut baik acara ini, karena bisa dijadikan sebagai ajang informasi, diskusi dan pengambilan sikap. Selain itu RAI siap bekerjasama dalam bentuk apapun untuk kesejahteraan anggota atau pemberi Kuasa" kata Saipul.

1. Sinergi LMK dan LMKN

Sedangkan Ketua umum KCI Dharma Oratmangun berbicara tenang pentingnya sinergitas antara para LMK dengan LMKN. Agar keputusan yang diambil LMKN mendapat persetujuan LMK terlebih dulu sebagai penerima kuasa dari para pencipta lagu.

"KCI pada dasarnya sepakat pemungutan royalti melalui satu pintu yaitu LMKN, namun kami para LMK ini harus diajak diskusi terlebih dahulu sebelum mengambil segala keputusan, karena LMK-LMK inilah yang mendapat kuasa dari para pencipta lagu," jelas Dharma.

Tidak dipungkiri dalam mengurus royalti masih terjadi perbedaan pendapat antara pihak LMK dengan LMKN, atau sesama LMK sendiri. Namun kedua belah pihak sepakat untuk memiliki tujuan yang sama yaitu menyejahterakan para pemberi kuasa.

"Kita sering berbeda pendapat, namun kita tetap bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya para memberi kuasa. Jadi biarlah LMK dan LMKN ini yang mengurus soal royaltinya, para pencipta silahkan berkarya sebanyak banyaknya dan sebagus bagusnya," lanjutnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Royalti YouTube

Dalam acara tersebut juga sempat dibahas tentang royalti musisi melalui YouTube. Meidi Farialdi dari WAMI membeberkan bahwa proses mengenai itu tidak mudah, terutama soal hitung-hitungan.

"Selama ini WAMI telah melakukan kerjasama dengan YouTube soal Performing Right, prosesnya tidak mudah memang. Kami tidak ingat angka fix nya ya, tapi kira-kira sebesar 18 miliar di tahun 2018, targetnya tahun 2020 ini tembus di angka 20 miliar," jelas Meidi.

3. Undang-Undang

Dalam sesi tanya jawab, dibahas tentang perangkat hukum yang mengatur tentang royalti. Meski sudah ada Undang Undang Hak Cipta (UU) baru No. 28 Tahun 2014, namun menurut Irfan Aulia masih belum melindungi semua pihak.

"Kalau kita ditanya apakah UU kita sudah melindungi karya kita yang diunggah di platform digital? saya jawab belum. UU kita belum mengakomodir semau platform digital, jadi masih perlu banyak perubahan atau penambahan dalam pasal-pasal baru, mengikuti perkembangan teknologi yang terus berkembang sangat cepat. Banyak orang-orang yang meng-cover lagu lagu orang lain dan diunggah ke platform digital tanpa ijin penciptanya atau publishernya, jadi secara hak cipta banyak yang dilanggar" tandasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending