Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari Bengkulu! Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, telah mengguncang dunia politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari sebelum pemilihan, memunculkan berbagai tanda tanya mengenai nasib pencalonan Rohidin.
Rohidin tidak ditangkap sendirian; ia bersama beberapa pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan ajudannya, terjerat dalam dugaan pengumpulan dana untuk keperluan Pilkada. Situasi ini menimbulkan spekulasi yang menggelora tentang kelangsungan proses pemilihan di provinsi tersebut.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa tahapan Pilkada akan tetap berlangsung sesuai rencana. Lantas, bagaimana dengan status pencalonan Rohidin di tengah badai kasus hukum yang mengancamnya? Pertanyaan ini semakin menambah ketegangan menjelang hari H pemilihan.
Advertisement
Pada Sabtu, 23 November 2024, suasana di Bengkulu mendadak tegang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Rohidin Mersyah, yang juga merupakan calon petahana di Pilkada mendatang.
Bersama tujuh orang lainnya, termasuk Sekda Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, mereka ditangkap dalam sebuah aksinya yang mengejutkan. KPK mengungkapkan bahwa sejumlah uang tunai disita, diduga kuat sebagai hasil pungutan untuk kampanye.
Modus operandi yang terkuak menunjukkan bahwa Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, berinisial SD, untuk mengumpulkan dana fantastis sebesar Rp2,9 miliar dari honor pegawai dan guru tidak tetap.
Tak lama setelah penangkapan, mereka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, dan pada Minggu, 24 November 2024, Rohidin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam dinamika Pilkada yang semakin mendebarkan, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16 menegaskan bahwa meskipun seorang calon kepala daerah terjerat status hukum sebagai tersangka, proses pemilihan tetap berlanjut.
Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengungkapkan bahwa mereka akan segera menginformasikan kepada KPPS di seluruh TPS mengenai status calon Rohidin.
Menariknya, Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengizinkan calon yang terpilih meski berstatus tersangka untuk dilantik, namun jika statusnya berubah menjadi terdakwa atau terpidana, pelantikan tetap dilakukan dengan catatan mereka akan diberhentikan sementara atau langsung setelahnya.
"Norma yang ada di PKPU dan UU Pilkada menjadi pedoman kami dalam menyikapi situasi ini," tegas Rusman pada Minggu (24/11), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
KPU Bengkulu menegaskan bahwa tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana meski isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap calon petahana mencuri perhatian publik.
Hingga hari Minggu, 24 November 2024, KPU telah memasuki masa tenang dan tengah sibuk mendistribusikan logistik pemilu ke TPS-TPS yang terpencil.
"Kami pastikan semua logistik akan selesai didistribusikan pada 26 November, sehingga pencoblosan dapat berlangsung lancar pada 27 November," ungkap Rusman.
Terkait status Rohidin, KPU menegaskan akan bertindak berdasarkan informasi resmi dari lembaga hukum, dan tidak akan menafsirkan di luar norma PKPU yang berlaku.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohidin mengguncang berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga partai-partai yang mengusungnya. Koalisi pendukung, yang terdiri dari Golkar, PKS, dan Hanura, masih bungkam mengenai langkah strategis mereka setelah peristiwa ini.
Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, kini menjadi sorotan tajam; Helmi Hasan, mantan Wali Kota Bengkulu, dianggap memiliki peluang cerah jika kasus Rohidin berdampak pada popularitas pasangan nomor urut 2.
Masyarakat Bengkulu pun bereaksi, menilai penangkapan ini menunjukkan rapuhnya integritas calon pemimpin daerah. "Kami sangat kecewa jika pemimpin kami terjerat korupsi, apalagi demi kepentingan politik," keluh seorang warga setempat.
Kasus hukum yang membelit Rohidin bukan sekadar ujian bagi dirinya, tetapi juga bagi integritas demokrasi lokal di Bengkulu.
Dengan waktu yang semakin mendesak menjelang pemungutan suara, tantangan utama terletak pada upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada.
KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum dituntut untuk bersinergi demi memastikan Pilkada berlangsung secara jujur dan adil.
"Meskipun OTT ini menjadi sorotan, hak pilih masyarakat harus tetap dijaga," tegas Komisioner KPU Pusat, Idham Holik.
Jika Rohidin terpilih meski berstatus tersangka, situasi hukum akan semakin rumit, karena pelantikan calon terpidana tetap diatur dalam UU Pilkada.
Tentu saja! Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, proses pencalonan tetap berlangsung tanpa henti hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Meskipun dia akan tetap dilantik, status hukum yang menyertainya dipastikan akan berpengaruh besar terhadap kelangsungan jabatannya di masa depan.
Pasangan Helmi Hasan dan Mian tampaknya akan mendapatkan angin segar dalam hal elektabilitas berkat kasus ini, yang bisa jadi menjadi batu loncatan bagi mereka untuk meraih dukungan lebih luas dari masyarakat.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement