LMKN Buat Sistem Baru Untuk Mudahkan Pencipta Lagu Dapat Royalti

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

LMKN Buat Sistem Baru Untuk Mudahkan Pencipta Lagu Dapat Royalti
LMKN Buat Sistem Baru Untuk Mudahkan Pencipta Lagu Dapat Royalti (Credit: instagram.com/lmkn_id)

Kapanlagi.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online pada Kamis (6/4/2023). Hal tersebut untuk mempermudah para pencipta untuk mendapatkan hak mereka, berupa royalti.

"Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai data base, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi," ucap Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan dalam konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tiap event organizer diwajibkan masuk ke sistem tersebut untuk membayarkan royalti. Setelah dibayarkan, sistem tersebut akan didistribusikan langsung kepada pencipta lagu yang memegang hak cipta atas lagunya.

"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," kata Yessy.

1. Terapkan Sistem

Memang, selama ini masalah royalti menjadi polemik dan jadi isu hangat di kalangan para musisi. Makanya, LMKN berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut untuk meminimalisir permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi.

"Kami di LMKN, komitmen service level agreement-nya. Level ageementnya. Itu yang jadi upaya supaya ini jadi besar," jelas Yessy.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Jalur Hukum

Jika nantinya pihak EO tak mendaftarkan lagu-lagu yang akan dibawakan sang penyanyi, pihak LMKN tak segan membawa EO yang bersangkutan ke jalur hukum.

Jika mendaftar sesuai aturan, setelah mendaftar akan mendapat sertifikat lisensi langsung dari LMKN, bukti bahwa mereka telah membayar royalti.

"Kami sosialisasikan, tanpa ada sertifikat dari WAMI atau yang lain, berarti EO itu melanggar hukum," tutup Yessy.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending