Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan Lembaga Bantu Pemerintah NonAPBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), dan sebagai amanah Pasal 89 ayat (1) UUHC jo. Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) yang pada pokoknya memberikan kewenangan LMKN untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Hal ini ditegaskan lagi dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Permenkumham RI No. 9/2022”).
Kabar baik bagi para musisi, LMKN membahas metode distribusi royalti lagu dan/atau musik dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis, 14 November 2024. Pada acara tersebut, dipaparkan sejumlah kendala dan solusi terkait pendistribusian Royalti.
Advertisement
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut banyak kendala yang ditemukan meskipun peraturan (regulasi) yang ada sudah lengkap (compliance), dan mengikat. Di antara banyak kendala, kendala utama yang dihadapi dalam upaya menghimpun royalti adalah lemahnya upaya penegakan hukum (law enforcement) dan kurangnya penghargaan pengguna terhadap hak-hak atas lagu yang digunakan.
Sementara itu, kendala yang ditemukan dalam upaya mendistribusikan royalti hampir tidak ada data penggunaan lagu dan/atau musik yang disampaikan oleh pengguna (logsheet). Sampai saat ini hanya 3 (tiga) Karaoke yang menyerahkan data penggunaan lagu (logsheet) yaitu Happy Puppy, Inul Vizta dan Master Piece. Pemerintah telah menetapkan dalam PP 56/2021 namun sampai saat ini belum dapat diwujudkan, sehingga sistem yang diharapkan mengintegrasikan penghimpunan royalti dan distribusi tidak dapat dilaksanakan.
Untuk mengatasi kendala ini, maka LMKN mendistribusikan royalti dengan metode hybrid, yakni yang ada data penggunaan lagunya (logsheet) didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu, sedangkan yang tidak ada logsheet atau disebut non-logsheet didistribusikan berdasarkan kesepakatan di antara LMK-LMK.
Distribusi berdasarkan kesepakatan ini dirasa kurang valid dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu maka LMKN mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik pada tanggal 14 November 2024. Hasil yang diharapkan dari FGD ini adalah adanya acuan bagi metode distribusi royalti lagu dan/atau musik yang berbasis penggunaan lagu dan/atau musik, sehingga pendistribusian royalti dari LMKN ke LMK untuk diteruskan ke anggota Pemberi Kuasa dapat terlaksana dalam satu sistem.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Beberapa kendala lainnya yang dihadapi LMKN adalah jangka waktu distribusi yang relatif lama. Untuk itu LMKN bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu distribusi pertunjukan musik berdasarkan data penggunaan lagu (logsheet) yang diharapkan selesai dalam batas waktu 14 (empat belas) hari.
Untuk memaksimalkan pendistribusian, maka sejak tahun 2023, LMKN telah menerapkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event. Melalui sistem tersebut, setiap royalti dari pembayaran lisensi kategori live event oleh Pengguna Komersial yang berhasil terhimpun didistribusikan setiap bulannya oleh LMKN kepada LMK berdasarkan data dari lagu yang dipakai dalam live event yang diselenggarakan termasuk nama Penciptanya.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ums)
Advertisement