Kuasa Hukum Ari Bias Sebut Izin Lisensi Lagu Untuk Konser Bukan Semata Kewajiban EO

Diterbitkan:

Kuasa Hukum Ari Bias Sebut Izin Lisensi Lagu Untuk Konser Bukan Semata Kewajiban EO
Ari Bias dan Minola Sebayang © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja".

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan musisi Indonesia, termasuk Armand Maulana dan Melly Goeslaw, yang menyatakan kekhawatiran mereka terhadap potensi perubahan kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Melly Goeslaw, misalnya, mengungkapkan keheranannya atas putusan tersebut. Ia menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, pihak yang seharusnya membayarkan royalti musik adalah penyelenggara acara atau promotor, bukan penyanyi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum dalam kasus ini.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias menjelaskan bahwa mengenai dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi kalau dibilang terjadi pergeseran yang tidak sesuai dengan UU, terus yang kami bicarakan, yang kami sampaikan dalam persidangan, dan yang diputuskan oleh hakim itu landasannya apa kalau bukan UU?" kata Minola Sebayang di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

1. Tekankan Pentingnya Patuh Aturan

Ia menambahkan bahwa Pasal 9 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa hak ekonomi pencipta mencakup hak untuk mempertunjukkan ciptaannya. Setiap orang yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial harus mendapatkan izin dari penciptanya.

"Nah ini yang menjadi persoalan karena ada sanksi hukumnya ketika seseorang yang ingin menggunakan karya cipta itu secara komersial, khususnya dalam live konser, tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya," jelas Minola.

Ia juga menyoroti adanya sanksi yang diatur dalam Pasal 113, yaitu denda kerugian sebesar Rp500 juta, selain sanksi pidana. Oleh karena itu, Minola menekankan pentingnya mematuhi aturan yang ada dengan meminta izin kepada pencipta sebelum membawakan lagu dalam sebuah konser.

"Kalau misalkan sebelum nyanyi kita sudah tahu siapa penciptanya karena nggak mungkin kita nggak tahu siapa pencipta lagu yang kita nyanyikan. Tinggal telepon saja, 'punten mas, nuwun sewu ini saya mau nyanyiin di salah satu konser saya, salah satunya lagu mas izin ya' bisa. Atau misalnya izin lewat LMK, 'saya besok konser mau bawa lagu ini, minta izinnya atau lisensinya' bisa juga," ujarnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Bukan Hanya Kewajiban EO

Minola juga menegaskan bahwa meskipun event organizer (EO) sering membantu dalam mengurus perizinan, tanggung jawab utama tetap berada pada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

"Nah yang terjadi kan karena EO yang sering membantu mereka berpikir itu menjadi kewajiban EO, enggak. Karena dalam UU itu yang disebut sebagai pelaku pertunjukan adalah penyanyi, apakah mungkin pelaku pertunjukan EO? Nggak dong," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa EO adalah pihak yang profesional membantu atau menyelenggarakan suatu kegiatan, namun pelaku pertunjukan yang membawakan karya cipta adalah penyanyi. Oleh karena itu, kewajiban tetap pada penyanyi, meskipun dapat didelegasikan kepada EO.

"Tapi boleh didelegasikan kepada EO, tapi kan tidak semata-mata menjadi kewajiban EO," pungkas Minola.

Simak terus update dari Ari Bias hanya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending