Diwakili Piyu Padi Reborn, AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Tentang Denda Direct License Sebesar 1 Miliar

Diterbitkan:

Diwakili Piyu Padi Reborn, AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Tentang Denda Direct License Sebesar 1 Miliar
AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn memberikan tanggapan terhadap pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai potensi sanksi pidana atau perdata terkait Direct License sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Yang mana apabila melanggar akan dikenai sanksi penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Seperti diketahui, Direct License merupakan sebuah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta dan pengguna karya cipta.

"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," kata Piyu dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

"Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," tambah Piyu.

1. Peluncuran DDL

Kemudian, Piyu mengumumkan peluncuran Digital Direct License (DDL) yang akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem izin keramaian acara berbasis digital yang sedang disusun oleh pemerintah.

"Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti," kata Piyu.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Platform Real-time

DDL memungkinkan pencipta lagu berinteraksi langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti. Platform ini beroperasi secara real-time, memastikan notifikasi dan pembayaran royalti langsung diterima oleh pencipta melalui rekening pribadinya.

"Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya," ujar Piyu.

3. Platform Anggota AKSI

AKSI menegaskan bahwa platform ini memiliki standarisasi perhitungan, mencegah penentuan harga yang sewenang-wenang. Namun, penggunaan platform ini terbatas pada anggota AKSI yang telah terdaftar. Kendati demikian, platform ini hanya bisa digunakan bagi anggota AKSI yang sudah terdaftar.

"Yang pada akhirnya masing-masing pencipta lagu yang menjadi anggota AKSI dapat memanfaatkan platform ini untuk melakukan direct license," pungkas Piyu.

(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending