Soal Hak Cipta, Radja Akan Sweeping Tempat Karaoke
Radja. ©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Grup band Radja berang lagunya berjudul Parah dicuri sejumlah perusahaan karaoke tanpa izin. Oleh karenanya Radja bersama sang pengacara, Yanuar Bagus Sasmito, melapor ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia terkait kasus tersebut.
Tak hanya PT Diva Head Office, PT Inul Vista Pratama, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke yang dilaporkan, Radja berniat melaporkan perusahaan lain jika terbukti juga menggunakan karyanya tanpa izin.
"Nggak, nanti kita periksa lagi karaoke lain. Jika ketahuan menggunakan lagu Radja tanpa izin, ya kita laporkan lagi," kata Yanuar saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (3/1).
Ditambahkan Yanuar, langkah itu diambil sebagai bentuk patuh hukum terhadap persoalan hak cipta. Tak pandang bulu, apapun pangkatnya akan mereka laporkan jika memang terbukti mencuri karya dari Radja.
Advertisement
"Kami tidak peduli, walaupun perusahaan karaoke itu milik Presiden, tetap akan kita tuntut," pungkasnya.
JANGAN LEWATKAN!
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/tov/abs/zal)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
