Diperbarui: Diterbitkan:
"Kalau pribadi saya maafkan, tapi tindak pidana tidak bisa, jadi nggak ada damai. Tindak pidana yang sudah dilaporkan ke polisi tidak bisa dicabut, dan tidak ada istilah perdamaian," tegas Andar di SPK Polda Metro Jaya, Selasa (3/6) malam.
Sampai saat ini Andar belum bertemu langsung dengan Eko dan Qomar terkait kasus yang dituduhkannya. Meski pun nantinya mereka melakukan pertemuan, ia memastikan proses hukum akan tetap berlanjut.
"Hari ini (komunikasi) belum. Kalau pun nanti ada pertemuan, perkara ini jalan terus. Ini juga pembelajaran, melawak harus yang bermutu. Apalagi dia anggota DPR yang wakili rakyat," kata Andar.
Advertisement
Andar mengaku tak pernah dimintai izin untuk membawakan lagu Situmorang Na Bonggal. Terlebih jika lirik lagu tersebut diplesetkan. "Pidananya tujuh tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
Andar M. Situmorang melaporkan, Eko Patrio, H. Qomar dan penanggung jawab acara Comedy Academy ke polisi dengan nomor laporan 2044/VI/2014/PMJ/Ditreskrimsus. Bahkan ia juga sempat mengadukan permasalahan itu ke Badan Kehormatan DPR dan KPI.
Andar menuding ketiga terlapor itu telah memakai tanpa izin dan mempelesetkan lirik lagu Situmorang Na Bonggal pada ajang Comedy Academy yang ditayangkan Senin (2/6) malam. Lirik yang seharusnya berbunyi Situmorang Ala Situ Ala Rude diplesetkan Eko dan Qomar menjadi Situ monyet atau orang.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tov/faj)
Advertisement