Plesetkan Lagu Batak, Eko Patrio dan Qomar Dipolisikan

Penulis: Fajar Adhityo

Diperbarui: Diterbitkan:

Plesetkan Lagu Batak, Eko Patrio dan Qomar Dipolisikan Eko Patrio
Kapanlagi.com - Menganggap telah menghina dan memakai lagu Situmorang Na Bonggal tanpa izin di ajang pencarian bakat pelawak, Comedy Academy, pengacara Andar M. Situmorang melaporkan politisi sekaligus komedian Eko Patrio dan H. Qomar ke polisi.


Dikatakan Andar, Eko dan Qomar selaku  juri acara yang ditayangkan pada Senin (2/6) malam itu sengaja mempelesetkan lagu Situmorang Na Bonggal. Lirik yang seharusnya berbunyi Situmorang Ala Situ Ala Rude diganti menjadi Situ monyet atau orang.


"Dalam acara tadi malam dengan sengaja dilakukan tindak pidana di acara Comedy Academy. Kami melaporkan pimpinan dari penanggungjawab acara, Eko dan Qomar," kata Andar di SPK Polda Metro Jaya, Selasa (3/6) malam.


Tak cuma melapor ke polisi, Andar juga sempat mengadukan permasalahannya ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Badan Kerhormatan (BK) DPR. Ia menilai, sampai saat ini Eko dan Qomar masih terdaftar sebagai anggota dewan di Senayan.


"Kehadiran kami malam ini menindak lanjuti dari laporan ke KPI dan juga BK DPR atas perbuatan tindak pidana yang sengaja dilakukan H. Qomar dan Eko Patrio. Saya minta pimpinan BK untuk menindaklanjuti anggota partainya," ujarnya.


Andar M Situmorang Tak Terima Marganya Dipelesetkan/@Foto: KapanLagi.com®Andar M Situmorang Tak Terima Marganya Dipelesetkan/@Foto: KapanLagi.com®


Sebagai orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut, Andar tak terima lagu Situmorang Na Bonggal dilecehkan. Ia pun yakin mereka yang bermarga Situmorang juga tak terima dengan perlakuan tersebut.


"Selain saya sebagai pemegang hak cipta, seluruh Situmorang di dunia tidak terima. Kami minta juga agar KPI mencabut program acara itu, dan saya minta bukti," tandasnya.


Andar M. Situmorang melaporkan Eko, Qomar dan penanggung jawab acara dengan nomor laporan: 2044/VI/2014/PMJ/Ditreskrimsus. Atas pelaporan itu, ketiganya dijerat pasal Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik (310 KUHP) serta Pelanggaran Hak Cipta (315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta).


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/tov/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending