Diperbarui: Diterbitkan:
"Masa nipu namanya kalau perjanjian masih berlangsung? Menipu dari mana? kan perjanjian masih berlangsung," ujar Minola saat dihubungi lewat telepon, Kamis (21/11).
Seperti diketahui, Kevin dilaporkan oleh Helen ke pihak kepolisian dengan pasal penipuan 378 KUHP. Pada 14 Januari ibunda Helen melakukan kerja sama senilai Rp 2,5 miliar dengan Kevin untuk dibuatkan 10 lagu. Namun, merasa perjanjian tak berjalan baik, Sriyatin meminta untuk memutuskan kontrak pada 24 Juni 2014 karena dari 10 lagu yang dijanjikan baru terealisasikan satu lagu.
Bila dilihat dari kronologisnya, Minola menilai kasus ini bukanlah penipuan melainkan wanprestasi. Ia pun merasa aneh jika kasus ini dilaporkan sebagai kasus pidana.
Advertisement
"Kalau ada yang tidak terealisasikan itu namanya ingkar janji, wanprestasi. Perjanjian itu sendiri baru berlangsung dan berakhir Mei 2014. Yang pertama harusnya ini masalah ranah perdata bukan pidana," jelas Minola.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/pur/faj)
Advertisement