Merasa Dijadikan Kriminal, Radja Berniat Mengadu ke DPR

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Merasa Dijadikan Kriminal, Radja Berniat Mengadu ke DPR Radja ©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Pada tahun 2014 silam, grup band Radja melaporkan 5 karaoke atas tindakan pelanggaran hak cipta. Pihak yang dilaporkan adalah PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke. 


Berkas laporan Radja disebutkan telah mencapai tahap P21, dan siap untuk tahap selanjutnya. Meski demikian kasus tersebut ternyata berbalik dengan laporan terhadap pihak Radja yang dituduh melakukan pemerasan. 


"Dugaan kriminalisasi atas klien kami (Ian Kasela dan rekan Radja lainnya). Tadi kami berniat sambangi DPR tapi tidak jadi. Karena anggota masih banyak reses, minggu depan kita ke sana (DPR Komisi III dan X) biar bisa diterima oleh ketua komisi masing-masing," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Radja di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).


Pengacara tersebut menjelaskan bagaimana kronologi kasus ini terjadi. Saat ini dari laporan Radja sudah ditetapkan beberapa tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan pria asal Korea.


Radja berniat mengadu ke DPR namun gagal hari ini. ©KapanLagi.comRadja berniat mengadu ke DPR namun gagal hari ini. ©KapanLagi.com


"Ian dan Moldy melaporkan 5 perusahan karaoke dari seluruh yang dilaporkan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan agung RI. Berkas ini sudah rampung dari pihak Kepolisian versi surat yang kami terima. Di sini ada dua surat atas nama tsk Santoso Setiadi dan Kim Sung Ku, masih ada 3 lagi. Di sini udah jelas 4 September 15 atas nama Kim Sung Ku sudah jelas berkas sudah lengkap. Surat ini ditujukan dari Kejaksaan kepada Mabes Polri Kabareskrim. Yang nama Santoso dari bulan Februari dinyatakan lengkap," ungkapnya. 


Walau berkas tersebut sudah lengkap, namun yang menjadi pertanyaan pihak Radja karena kasus ini tidak segera diproses ke tahap selanjutnya. Karenanya grup band tersebut berniat untuk membawa kasus ini ke DPR.


"Pertanyaannya, kenapa sampai saat ini perkara ini tidak disidangkan tahap duanya kapan? Ada apa antara Mabes Polri dengan pihak Kejaksaan kok seolah-olah buntu. Oleh karena itu kita minta perlindungan hukum ke Komisi 3," tuturnya. 


Dalam kasus ini pihak Radja lantas dilaporkan memeras sebesar Rp 2,5 miliar. Padahal menurut mereka justru pihak tersangka yang menawarkan sejumlah uang, dan kini lantas melaporkan.


"Kemudia Ian dilaporkan balik dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Santoso secara lisan. Ia seolah mengancam akan P21 memang faktanya sudah P21. Artinya apa yang dituduhkan tidak benar. Pihak sana menawarkan uang Rp 150 juta namun Ian menolak. Yang menawarkan perdamaian dan uang itu pihak Santoso, kenapa sekarang berbalik?" tandasnya.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/pur/sjw)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending