Diperbarui: Diterbitkan:
"Ini kan menyangkut UU 28 sesuai UU itu pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan, sengketa hak cipta harusnya dilakukan mediasi di pengadilan niaga," ungkap Brigjen Viktor Edi Simanjuntak, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/04).
Dalam konferensi pers, Anang Hermansyah ditemani polisi yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu untuk memberikan keterangan terkait pemberantasan pembajakan. Selain pihak kepolisian ada pula Kejagung, Menkumham dan Menkominfo yang hendak digandeng Anang.
"Soal laporan pembajakan untuk ditindaklanjuti, pihak kita akan melakukan tindakan yang tegas. Bagaimana pertama-tama ke pembajakannya dulu, kita sudah buat jadwal," ujar Viktor.
Advertisement
Pembajakan adalah kasus hukum yang penanganannya menyangkut beberapa lembaga negara. Menurut Anang yang saat ini menjabat sebagai anggot Komisi X DPR, Polisi telah menunjukkan kepeduliannya untuk menekan pembajakan yang angkanya telah mencapai 80% di Indonesia.
"Kalau pembajakannya bisa lapor ke polisi, tapi sengketa hak cipta harus melalui mediasi di Pengadilan Niaga," tandasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/pur/sjw)
Advertisement