Posan, Pare & Icez Geram Nama Kotak Didaftarkan Tanpa Izin: "Kami Ini Foundernya!
Diterbitkan
Konflik soal nama band Kotak terus bergulir. Kali ini, tiga mantan personel, Posan Tobing, Pare, dan Icez, secara tegas menyuarakan keberatan atas pengukuhan nama Kotak yang mereka klaim dilakukan tanpa izin mereka sebagai pendiri awal.
Masalah ini bermula saat nama Kotak didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh formasi band yang sekarang, yakni Cella, Tantri, dan Chua. Hal itu memicu kemarahan dari Posan dan rekan-rekannya karena mereka merasa dilangkahi.
Persoalan ini telah dibawa ke jalur hukum sejak 15 November 2024. Namun gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Sleman dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Hak Cipta: instagram.com/cezicez
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
