Sulit Dapat Izin Konser, Slank Datangi MK

Sulit Dapat Izin Konser, Slank Datangi MK Slank @foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Susahnya mendapatkan izin keramaian dari kepolisian pasca terbitnya 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian membuat beberapa band di Indonesia terganggu. Salah satu band yang sangat terkait dengan masalah itu adalah Slank.


Demi mendapat kejelasan tentang pasal tersebut, Kaka dan kawan-kawan rela mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Band dengan massa melimpah ini hendak konsultasi terkait potensi adanya pelanggaran hak konstitusional.


"Kami masih sebatas ngobrol-ngobrol. UU Nomor 2 Tahun 2002 soal izin keramaian banyak berimbas kepada Slank," ujar drummer Slank, Bimbim seperti yang diberikan di Situs Merdeka.


Menurut Bimbim, Undang-Undang yang lahir di era reformasi tersebut justru tidak membawa semangat kebebasan. "Kami merasa UU ini jauh dari semangat reformasi. Dari HAM juga jauh. Sehingga kami datang mau konsultasi sama pak Mahfud," tutur pria bernama lengkap Bimo Setiawan Almachzumi ini.


Slank tidak sendirian mendatangi MK. Bimbim dan kawan-kawan didampingi oleh pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit. Menurut Sukardi, Slank juga memiliki hak konstitusional untuk berekspresi.


"Selama ini kalau mau konser susah betul dapat izin. Ada hal yang bersifat abu-abu. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang dasar," kata Sukardi.


Kunjungan Slank sendiri diterima langsung oleh Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menilai persoalan yang dihadapi Slank sebenarnya sering ditangani MK.


"Tapi, yang menarik adalah bahwa Slank mempersoalkan hak konstitusional. Dalam praktiknya, perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ucap Mahfud.


"Kalau Slank sudah menyusun jadwalnya jauh-jauh hari, kemudian dibatalkan hanya karena ada sebagian orang yang tidak setuju, itu tidak boleh. Tugas negara harus menjamin keamanan masyarakat, tetapi harus arif," terang dia.


Mahfud lantas menjelaskan apabila terdapat benturan dalam sebuah UU, maka permasalahan itu dapat diselesaikan melalui jalur uji materi UU atau judicial review. "Kalau ada benturan antara prinsip konstitusional dengan teknis operasional, kalau itu bersumber dari UU, bisa digugat melalui uji materi," ungkap dia.


Pihak Slank pun berencana untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK dalam waktu dekat. "Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan ajukan," tandas Bimbim.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adb)

Rekomendasi
Trending