Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pencipta lagu Erwin Agam melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi pertama dan kedua terhadap Tri Suaka dan Zinidin Zidan terkait aksi cover lagu tanpa izin.
"Setelah somasi pertama yang tak ditanggapi, masuk ke somasi kedua. Untuk somasi kedua ini sudah ada respons dengan mereka menunjuk kuasa hukum dan kuasa hukumnya sudah menghubungi kami, " kata Arianto Piliang, kuasa hukum Erwin Agam di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Meski sudah menjalin komunikasi, apa yang diharap dari Erwin Agam belum bisa dipenuhi pihak Tri Suaka dan Zidan.
Advertisement
Pihak Erwin Agam berharap, Tri Suaka dan Zidan, lengkap dengan tim manajemennya datang baik-baik menemuinya secara langsung, tidak hanya mengutus kuasa hukum untuk berkomunikasi.
Di samping permintaan maaf, mereka ingin membicarakan kasus ini agar tercipta kejelasan antara pihak pencipta lagu dan pengcover lagu.
"Kita berharap beliau datang silaturahmi ke kita, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka dan Zidannya datang, termasuk manajemennya, Jogja Project harus datang," kata Arianto.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Arianto pun memberi waktu hingga tujuh hari ke depan untuk Tri Suaka dan Zidan agar menunjukan itikad baik, jika tidak Erwin Agam tidak segan akan melayangkan somasi ketiga dan menempuh jalur hukum.
"Dari awal kami bilang, sesama seniman berusaha sebaik mungkin membicarakan ini agar diselesaikan secara baik. Mungkin dengan mereka bekerja sama. Kebetulan saya kan punya label," kata Erwin Agam.
Advertisement
Persoalan Tria Suaka dan Zidan dengan Erwin Agam bermula ketika Tri Suaka dan Zidan mengcover lagu ciptaan Erwin tanpa izin, yakni Emas Hantaran dan Luka Sekerat Rasa.
Menurut Arianto, aksi cover lagu tanpa izin yang dilakukan oleh Tri Suaka dan Zidan dilakukan berkali kali dan bisa mengarah ke ranah pembajakan.
"Cover lagu yang melebihi dari satu kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang Undang Hak Cipta itu diatur. Kalau untuk pembajakan itu tuntutan pidananya 10 tahun dan dendanya bervariasi. Ada yang Rp1 miliar, tergantung kategori-kategori," ucapnya.
Tri Suaka mengajak Zinidin Zidan untuk mengcover lagu dari Kangen Band yang bertajuk Selingkuh dan Penantian yang Tertunda. Namun justru keduanya terlihat melecehkan penyanyi senior, terbukti dari pembawaan yang tidak serius dan mimik wajah keduanya.
Tak sedikit masyarakat yang menghujat Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Tri Suaka sendiri sudah meminta maaf, khususnya kepada Andika Kangen Band.
Sempat tersebar pula daftar rider Tri Suaka yang cukup bikin netizen geleng-geleng.
Bagaimana tidak, untuk manggung 1 jam saja, Tri Suaka mematok harga Rp 50 juta. Selain itu, masih ada lagi berbagai permintaan lain seperti protokol bandara, penjemputan ke hotel, dua mobil Inova untuk transportasi, makan di bandara dan di lokasi acara. Sementara untuk hotelnya, Tri Suaka meminta kamar smoking area, kasur twin dengan ukuran suite dan deluxe.
Pada kamar tempatnya menginap, harus tersedia pula berbagai macam permintaan Tri Suaka. Seperti 5 botol air mineral, rokok satu slop, 5 minuman vitamin C, 5 susu putih, kelengkeng, apel, dua cokelat, berbagai macam camilan, tisu wajah, tisu basah, pijat refleksi serta gitar akustik.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/dka)
Advertisement