Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pada awal tahun 2025 ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait dalam rangka mengevaluasi hasil kinerja dan target serta merencanakan kerja ke depan agar terjadi kerja sama dan keselarasan untuk mencapai target royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal lagi dari tahun sebelumnya.
Total royalti lagu dan/atau musik di tahun 2024 yang berhasil terhimpun mencapai Rp77.153.709.254 (tujuh puluh tujuh miliar seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus empat rupiah), yang mana merupakan pencapaian tertinggi sejak LMKN berdiri. Sementara target penghimpunan royalti yang ingin dicapai di tahun 2025 adalah sebesar Rp126.164.103.841,- (seratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh empat juta seratus tiga ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Penggunaan teknologi dalam proses pelisensian menjadi strategi utama LMKN untuk mencapai target royalti yang sudah ditetapkan di tahun 2025 ini. Dengan mengembangkan tata kelola royalti berbasis IT, diharapkan dapat meminimalisir trust issue yang terjadi di antara LMKN, LMK-LMK, Pengguna Komersial, dan para Pemilik Hak.
Advertisement
LMKN berkomitmen penuh untuk menerapkan teknologi dalam proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik. Upaya ini dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan mempunyai kemampuan di bidang teknologi.
Regulasi terkait dengan Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di Indonesia sudah sangat lengkap (full complience). Tetapi mengapa kepatuhan bayar royalti di Indonesia sangat rendah sedangkan peraturannya sudah sangat komplit. Ternyata faktor utama adalah dikarena penerapan sanksi membutuhkan biaya besar dan waktu sangat lama . Hal ini terjadi karena penyelesaian pelanggaran royalti mengikuti hukum acara biasa yang melewati proses dari tingkatan pertama sampai kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK), tentunya akan sulit bagi LMKN melaksanakan proses ini memgingat keterbatasan dana.
Sebagai alternatif maka LMKN mengusulkan peradilan sederhana. Hal ini sebenarnya sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
YouTube seyogyanya berkewajiban mendistribusikan royalti digital Pencipta lagu melalui LMKN termaksud kepada Pencipta yang belum menjadi anggota suatu LMK atau yang dikenal juga sebagai Royalti dana cadangan (dana unclaim) selama 2 (dua) tahun sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Permenkumham No 9 Tahun 2022”). Dengan demikian Sesuai ketentuan maka pendistribusian dana unclaimed tersebut sudah harus dilakukan sejak tahun 2022.
Mengingat besarnya dana cadangan tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk kemanfaatan pengembangan tata kelola royalti maka LMKN bermaksud mempertanyakannya kepada Youtube. Hal ini disampaikan langsung oleh moderator Johnny Maukar kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Bapak Ir. Razilu, MSi. Atas masalah ini, Dirjen menyatakan dukungan DJKI untuk dapat membahas masalah ini secara langsung dengan pihak YouTube. Dalam waktu dekat akan diupayakan pertemuan dengan manajemen YouTube. Pihak LMKN dan DJKI berharap setelah adanya pertemuan tersebut akan diperoleh kejelasan dan transparansi terkait dana unclaimed yang disimpan oleh YouTube.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ums)
Advertisement