Polemik RUU Permusikan, Ini Lho Sejumlah Pasal Yang Jadi Pro Kontra

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Polemik RUU Permusikan, Ini Lho Sejumlah Pasal Yang Jadi Pro Kontra
Tolak RUU Permusikan credit: instagram.com/ruangindie_ dan Glen Fredly dan Anang Hermansyah © KapanLagi.com/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Belakangan RUU Permusikan lagi rame banget jadi perbincangan. Nggak cuma jadi polemik di antara sesama musisi maupun pecinta musik, masyarakat awam pun nggak mau ketinggalan. Hm, lantas sebetulnya apa sih yang jadi pangkal pro kontra dari RUU ini?


RUU ini bukan sesuatu yang dirancang baru-baru saja, tapi ternyata sudah digodok sejak tahun 2015. Kemudian pada 12 April 2017 Anang Hermansyah, Anggota Komisi X DPRD RI menyerahkan naskah akademik RUU ini pada pimpinan komisi, hingga akhirnya pada Oktober 2018 RUU ini secara resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam seluruh proses tersebut, Komisi X terus melakukan diskusi dengan para musisi maupun stakeholder industri musik tanah air lainnya.


Kini RUU permusikan memasuki babak baru, yakni babak yang dipenuhi reaksi penolakan sana-sini, salah satunya dari Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan. Koalisi ini setidaknya terdiri dari ratusan musisi yang mempermasalahkan sejumlah pasal. Penolakan dari KNTL RUU Permusikan cukup masif dan sampai mencuri perhatian publik. Salah satu anggotanya adalah Jerinx SID yang sampai berdebat hebat di sosial media dengan Ashanty, istri Anang Hermansyah.


1. Pasal Karet

Ya, memang dirasa ada sejumlah pasal karet dalam RUU ini. Menurut Armand Maulana, ada beberapa pasal karet serta beberapa pasal yang nggak ada urgensinya. "Saya menolak kalau RUU Permusikan tetap seperti ini. Ada pasal yang bagus ada, nggak semuanya jelek. Cuma kan tiba-tiba dari sekian puluh pasal ada beberapa pasal yang karet, yang urgensinya buat apa. Kalau kaya gini, tiba-tiba ada RUU yang sebetulnya ada pasal-pasalnya yang lebih bagus kan ngapain maksud gue," kata Arman Maulana pada Liputan6.com saat dijumpai di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2) lalu.

Pasal karet yang dimaksud adalah pasal 5 yang berisi larangan bagi para musisi mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. Larangan-larangan tersebut dirasa membatasi musisi berkesenian, setidaknya menurut Gede Robi Supriyanto, Vokalis band Navicula.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Multitafsir

"Itu membatasi ruang ekspresi dan seni. Sementara seni adalah ruang bebas, saya yakin juga insan-insan seniman punya tanggung jawab terhadap apa yang mereka suarakan," ucapnya, saat ditemui Liputan6.com di Denpasar, Bali, Rabu (30/1) lalu.

Selain itu, Robi juga menyoal kata provokatif dalam pasal tersebut yang jelas nggak ada parameternya. "Kita mengkritisi sesuatu yang ternyata itu bagus, bisa dianggap provokatif. Apakah lagu Bongkarnya Iwan Fals sama Sawung Jabo dianggap lagu provokatif. Jadi ukuran provokatif itu apa?" tanyanya seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

Selain itu, pasal 5 ini juga dinilai sebagai pasal karet dalam pernyataan sikap yang dirilis oleh KNTL RUU Permusikan. Menurut mereka pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945. Selain pasal 5, koalisi ini juga mempermasalahkan 19 pasal lainnya.

3. Pasal 10

Selain pasal 5, KNTL RUU Permusikan juga mengkritisi pasal 10 yang mengatur soal distribusi karya musik. Mereka menolak pasal ini sebab dirasa memarjinalkan musisi terutama musisi independen. Dengan adanya pasal ini maka aturan hanya berpihak pada distribusi yang dilakukan oleh industri besar saja.

Dalam rilis pernyataan sikap, Endah dari Endah n Rhesa bahkan merasa pembuatan RUU ini nggak pahami gerakan dan nafas kelompok musik bawah tanah. Yup, singkat kata pasal ini bikin para musisi indie kesulitan mendistribusikan karya mereka.

Nggak cuma pasal, KNTL RUU Permusikan juga menyoroti susunan dari RUU ini. Secara redaksional beberapa pasal dirasa hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang nggak perlu. Misalnya pasal 11 dan 15 yang hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui banyak pihak.

4. Memaksakan Kehendak

Lebih jauh lagi dari sekedar soal koreksi redaksional, KNTL RUU Permusikan juga merasa adanya bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU tersebut adalah pemaksaan kehendak dan mendiskriminasi musisi. Mereka bahkan menegaskan bahwa di negara lain, lembaga sertifikasi itu nggak memaksa dan bersifat opsional.

Yang lebih fundamental lagi, Rara Sekar yang merupakan seorang musisi sekaligus akademisi menilai, naskah akademik yang jadi dasar kajian dari RUU Permusikan ini samasekali nggak layak. Dalam story Instagramnya, ia bahkan blak-blakan membuka bahwa naskah akademik tersebut mengambil sumber dari blog, sebuah kefatalan dalam penulisan akademik kan?

5. Mengkaji Ulang

Menindak segala penolakan atas pasal karet ini, Anang Hermansyah berjanji akan mengkaji ulang RUU ini bersama anggota dewan lainnya. "Akan dikaji ulang (RUU permusikan). Masukan ini kan akan berjalan terus dari teman-teman di sini. Masukan itu yang hadir di sosial media maupun di mana-mana, kita akan duduk dan membahas bersama sama, apakah memang ini akan diteruskan atau tidak. Itu pun teman-teman yang punya maksud, punya keinginan," tukasnya.

Mengkaji ulang barangkali jadi pilihan yang terbaik, pasalnya nggak sedikit juga musisi yang mendukung RUU Permusikan ini. Bahkan ada pula yang tergabung dalam KAMI Musik Indonesia. Menurut Liputan6.com, Ryan D'Massiv mendesak RUU ini segera disahkan. Selain itu, dukungan juga datang dari AndienGlenn Fredly, TompiYuni Shara, serta Cholil dari Efek Rumah Kaca.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending