Pencipta Lagu Mayangsari Tuntut EMI

Kapanlagi.com - Pelanggaran hak cipta memang tak bisa ditoleransi. Tak heran jika pencipta lagu Kohar Khaler menggugat EMI Indonesia karena telah melakukan pelanggaran. Kohar yang menciptakan lagi Tiada Lagi dan Hilang, yang dipopulerkan oleh Mayangsari, tidak terima bahwa lagu gubahannya ini digandakan dan tanpa meminta izin darinya.

Kohar yang ditemui di persidangan kasus perdata ini, menegaskan kalau dia ingin pertanggungjawaban pihak EMI yang telah melakukan pelanggaran. "Ya ini sidang kedua, dan pihak EMI juga datang. Jadi dilanjutkan minggu depan, dari pihak EMI hanya mengirimkan surat yang inti isinya adalah mereka belum siap," ungkap Kohar yang ditemui di luar Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Soal tuntutan yang diajukan, Kohar hanya mengajukan soal pelanggaran hak cipta. Sebagai seniman dia ingin lagu-lagunya diedarkan dengan izin darinya. "Hanya pelanggaran hak cipta dari pihak EMI yang mengedarkan tanpa izin. Secara seniman saya sudah mengkonfirmasi ke pihak EMI untuk menanyakan mengenai lagu-lagu saya yang diedarkan tanpa seizin saya. Tapi tetap tidak ada kejelasan dari pihak EMI," ujarnya.

Dalam gugatannya, Kohar minta ganti rugi uang sebesar Rp599.062.500 kepada pihak EMI sebagai ganti rugi. Pihak EMI mencetak ulang lagu ciptaan Kohar tahun 2005 ini di album BEST OF THE BEST MAYANGSARI di tahun 2006, 20 LAGU-LAGU TERBAIK MAYANGSARI tahun 2006 dan album ALDA - MAYANGSARI di tahun 2007. Sebelum mengajukan gugatan, Kohar sudah tiga kali mengajukan somasi ke pihak EMI, namun tidak mendapat tanggapan. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/erl)

Rekomendasi
Trending