Iyek Dituntut Hukuman 1 Tahun
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum Budi Hartawan Panjaitan menuntut terdakwa kasus kepemilikan dan pengunaan psikotropika, Ahmad Albar, dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 10 juta subsider 5 bulan.
Dalam pembacaan tuntutan JPU, Budi Hartawan, dakwaan primer pasal 60 ayat 5 UU psikotropika tidak terbukti. Sementara dakwaan subsider pasal 62 no 5 th 97 tentang psikotropika dan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan terbukti.
JPU memang tidak bisa membuktikan terdakwa memiliki ekstasi tapi terdakwa juga tidak bisa menyangkal barang bukti ada di tempatnya. Sementara yang paling memberatkan adalah Iyek, sapaan akrab Ahmad Albar nyata-nyata secara aktif menyembunyikan buronan.
Dan atas putusan Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6), terdakwa Ahmad Albar menyatakan kecewa usai sidang, tapi belum memutuskan untuk banding. Â
Advertisement
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/buj/tri)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
