Empat Asosiasi Musik Dukung Berantas Pembajakan
Kapanlagi.com - Aksi pembajakan di tanah air tampaknya sudah kelewat batas. Untuk itu pemerintah tergerak untuk mengurangi kejahatan pembajakan dengan jalan mengenakan bea cukai terhadap kaset, CD, VCD dan DVD. Uniknya, sewaktu kebijakan ini telah disetujui DPR, Rabu (14/7) kemarin, muncul penolakan dari sejumlah kalangan. Meski begitu ada empat asosiasi musik yang justru mendukung kebijakan pemerintah itu.
Keempat asosiasi tersebut adalah Yayasan Dunia Musik Rekaman Indonesia (Yadumuri), Yayasan Artis Penyanyi dan Produser Indonesia (YAPPI), Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) dan dari Papri. Mereka menilai kebijakan pemerintah mengenakan cukai pada produk rekaman diharapkan dapat membenahi industri musik dari produk ilegal dan bajakan.
Ketua Yadumuri, Muchtar Tumin, mengatakan kebijakan pemerintah untuk mengenakan cukai kepada barang-barang tersebut akan sangat membantu dalam mengurangi barang bajakan. Menurutnya, akibat pembajakan kerugian negara dalam tiap tahunnya mencapai Rp 5 triliun. "Semoga dengan diterapkannya ini dan dilakukan penegakan hukum akan bisa menghentikannya," tandas Muchtar.
Sementara Sekretaris ASA-PRI, Franky Sahilatua, mengungkapkan bahwa pengenaan cukai tersebut merupakan perjuangan panjang hampir 20 tahun lebih sebagai upaya memerangi pembajakan. "Pada saat pemerintah mewajibkan penggunaan stiker PPn (pajak penjualan) membantu mengurangi pembajakan. Tetapi dalam perjalanannya ketika PPn tadi diubah menjadi PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pembajakan pun meningkat kembali," terangnya.
Advertisement
Menurut Franky, dengan adanya peraturan baru tersebut, diharapkan akan menumbuhkembangkan indutri musik dan rekaman di dalam negeri. "Pembajakan yang merajarela berakibat pada berkurangnya produktivitas musisi atau seniman dalam berkarya. Ini tergambar dengan vakumnya sejumlah besar produser yang dulu dari tangan mereka lahir sejumlah penyanyi yang terkenal," terangnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(isb/erl)
Advertisement
