Divonis 2 Tahun Penjara, Imam S. Arifin Banding

Kapanlagi.com - Penyanyi dangdut, Imam S. Arifin (48) divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp5 juta atau subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah memiliki narkoba jenis shabu-shabu tanpa izin.

Majelis hakim yang diketuai Jarasmen Purba, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, mengatakan, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti seperti sabu-sabu seberat satu garam, satu buah bong, dua pipa kaca dan tiga lembar aluminium foil dimusnahkan.

Sedangkan handphone dan mobil CRV dengan nomor polisi BK 55 QJ yang dikendarai Imam ketika ditangkap polisi dikembalikan kepada pemiliknya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada persidangan sebelumnya, Imam dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu tanpa izin.

Artis ibukota tersebut dianggap bersalah melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika oleh jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Imam ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di pelataran parkir Hotel Pardede di Jalan Juanda Medan. Imam menolak untuk digeledah petugas kepolisian di tempat tersebut karena merasa malu diketahui dan menjadi tontonan warga.

Penyanyi dangdut tersebut selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Medan. Di tempat itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 gram dari kaus kaki terdakwa. Polisi juga menemukan bong (alat hisap sabu-sabu), pipet dan aluminium foil.

Adapun faktor yang memberatkan karena perbuatan Imam melanggar program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran gelap narkoba dan terdakwa merupakan public figure.

Sedangkan faktor yang meringankan karena Imam mengakui semua perbuatannya dan selalu sopan dalam persidangan.

Banding

Imam S. Arifin menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding karena merasa putusan hakim terlalu berat. Penyanyi yang memiliki nama Imam Sunaryo Arifin itu membandingkan dengan hukuman yang diterima artis-artis lain yang terlibat narkoba.

"Artis lain hukumannya lebih ringan, meski barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak dari saya," katanya.

Sementara itu, JPU, Agus Wirawan, SH menyatakan, masih mempertimbangkan putusan itu selama tujuh hari sebagaimana kesempatan yang diberikan majelis hakim.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/bun)

Rekomendasi
Trending