Datangi Mabes Polri, Slank Cabut Laporan Uji Materi

Datangi Mabes Polri, Slank Cabut Laporan Uji Materi Slank

Kapanlagi.com - Setelah sempat memasukan uji materi UU No.2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2) lalu, Slank akhirnya mencabut laporannya tersebut.


"Hari ini kami datang bersilaturahmi ke Polri setelah komunikasi beberapa kali. Seperti lagu Slank berjudul Pulau Biru, ada kalimat: 'Segala soal selesaikan dengan bicara'. Kami mencabut usulan uji materi di MK, dengan jaminan kami tidak pernah dicekal lagi," ujar Bimbim saat preskon di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).


Tidak hanya akan menjamin memberikan izin mengadakan konser kepada Slank, Bimbim menambahkan pihak kepolisian juga akan mendukung semua kegiatan Slank.


"Bahkan Polri akan mendukung Slank tampil di mana saja dan dan untuk musisi mana saja. Musyawarah seperti itu membanggakan sekali. Daripada uji materti di MK makan waktu, di samping itu mungkin ada masalah lebih besar seperti bahaya narkoba. Dalam waktu dekat ini, kami sama polri akan mengadakan konser bersama," sambung Bimbim.


Sementara itu, Kombes Pol. Agus Rianto selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri menjelaskan bentuk jaminan yang akan diberikan pada Slank. Pihak kepolisian akan tetap mengacu pada UU yang telah ada.


"Kami jelaskan secara umum bentuk jaminan yang kami sampaikan. Setiap melakuan kegiatan ada aturannya. Yang pertama tentunya UU. Terkait kegiatan keramaian kita fokusnya pada sore ini. Ada UU No. 9 tahun 1998. UU No. 2 sebagai jabaran secara detail. Kami tidak pernah melakukan diskriminasi, apalagi kegiatan seni dan kegiatan lainnya. Kegiatan Slank yang tidak diberikan kepada Slank, hanya karen miss komunikasi," jelas Agus.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/pur/abs)

Rekomendasi
Trending