Sebenarnya pihak Beastie telah menerima uang sebesar US$ 1,7 Miliar atau setara Rp 21.305.165.000.000,- pada bulan Juni 2014 lalu. Namun mereka mengatakan bahwa mereka telah kehilangan banyak uang untuk membayar tagihan pengacara pasca persidangan mereka terdahulu karena pihak Monster mengelak dari tuduhan.
Nah konsekuensinya, Beastie meminta Monster untuk menanggung biaya pengeluaran tersebut. "Taktik yang dilakukan Monster telah menaikkan biaya bagi Beastie Boys untuk membersihkan nama mereka," kata kuasa hukum Beastie. Sementara itu, jaksa penuntut umum untuk pihak Monster tidak memberikan komentar apapun.
Monster telah menggunakan potongan dari lagu-lagu seperti Sabotage, So What'cha Want, Make Some Noise, dan Looking Down The Barrel of a Gun. Mereka menggunakan potongan lagu tersebut tanpa ijin dan sempat online selama 5 minggu.
Perusahaan Monster mengatakan, bahwa seharusnya mereka hanya berhutang kepada pihak Beastie sebesar Rp 1.566.556.250,- untuk penggunaan lagu. Namun Beastie masih mencari tambahan Rp 30.108.000.000.000,- untuk pelanggaran hak cipta.
Perseteruan yang sudah lama terjadi ini sepertinya memang tak kunjung usai. Apakah pihak Monster akan mengabulkan tuntutan Beastie? Yah kita tunggu saja kabar selanjutnya.